Ditengah situasi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, Pembangunan Infrastruktur diharapkan dapat membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pasca pandemi covid-19 dengan mendorong efesiensi logistik dan konektivitas infrastruktur melalui program padat karya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung kawasan industri dan pariwisata serta pembangunan sarana kesehatan masyarakat diberbagai wilayah di Indonesia.
Dan untuk menjamin Pembangunan Infrastruktur tersebut, Keselamatan dan Kesehatan harus dijaga. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan berbagai upaya agar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan dalam setiap proyek konstruksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat membuka Musyawarah Nasional perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia atau yang sebelumnya dikenal dengan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), Jumat (18/12) secarang daring.
“Dalam kondisi saat ini, memitigasi kecelakaan konstruksi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah prioritas. Dan harus selalu diterapkan pada seluruh tahapan pembangunan infrastruktur guna memenuhi aspek keselamatan konstruksi dan demi keselamatan semua pihak.” Ungkap Trisasongko Widianto
Dirjen Bina Konstruksi menambahkan bahwa dengan menerapkan SMKK yang baik dan benar dapat menjadi kesuksesan pembangunan infrastruktur, yang dapat dilihat melalui beberapa dimensi penyelesaian yaitu : tepat biaya, mutu, dan waktu. Hal-hal tersebut dapat dicapai dengan berdasarkan kehandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, keselamatan dalam pelaksanaan, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kementerian PUPR berperan aktif mewujudkan budaya berkeselamatan konstruksi dengan melakukan transformasi kebijakan/regulasi yang mendukung budaya keselamatan konstruksi, membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (K2), memberikan penghargaan kepada penyedia dan pengguna jasa yang menerapkan SMKK yang baik dalam pekerjaan konstruksi. Serta memberikan pendampingan Bimbingan teknis SMKK untuk tingkat General Manager Kontraktor, Pemimpin Tim, Insyinyur Ahli, Mahasiswa, dan Teknisi.
Komite Keselamatan Konstruksi mencatat pada tahun 2017 hingga bulan September 2020 telah terjadi 47 kasus. Dengan demikian, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak, mengingat pembangunan infrastruktur harus terus dilakukan dengan hasil yang berkualitas, yang berarti tidak ada kesalahan dan kecelakaan.
“Zero Accident dalam pembangunan Infrastruktur dapat terwujud dengan kerjasama dari seluruh pihak dan tim yang terlibat. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) ahli dan petugas keselamatan konstruksi juga terus ditambahkan. Melalui Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia yang sudah terakreditasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), diharapkan dapat terus mencetak ahli dan petugas keselamatan konstruksi yang kompeten.” Ujar Dirjen Bina Konstruksi (dri/tw)