Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Bidang Jasa Konstruksi Sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara virtual, Kamis (26/11). Acara ini dimaksudkan untuk menampung masukan dan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden pelaksanaan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui Undang – Undang Cipta Kerja Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan peran serta masyarakat dan inovasi dalam proses bisnis. UU Cipta Kerja atau dikenal juga dengan Omnibus Law ini memberikan dampak dan pengaruh kepada peraturan dan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Terdapat 33 pasal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengalami perubahan, antara lain kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.” Jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana mewakili Dirjen Bina Konstruksi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi juga menambahkan terdapat perubahan dalam syarat berusaha dimana sebelumnya melalui dua pintu untuk memenuhi syarat berusaha yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Kota/Kab dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Saat ini, pemenuhan syarat berusaha dipermudah dengan pengajuan perizinan berusaha melalui satu pintu yaitu melalui Online Single Submission (OSS).
Terdapat 10 amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang tengah disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan berusaha, Penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha, penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat dan redaksional sanksi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Putut Marhayudi, selain menyampaikan substansi pemilihan dan pengikatan jasa konstruksi, juga menyampaikan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam pengaturan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, diantaranya pengaturan Daftar Penyedia Mampu yang disusun berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa. Adanya Daftar Penyedia Mampu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi. Terobosan lain yang diatur adalah pengaturan seleksi cepat dan pengaturan penunjukan langsung apabila terjadi pemutusan kontrak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik memberikan paparan tentang penguatan penerapan prinsip konstruksi berkelanjutan dan standar K4 seperti aspek konstruksi berkelanjutan terdiri dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek teknis. Serta menambahkan kriteria pemenuhan aspek konstruksi berkelanjutan pada setiap tahapan penerapan prinsip berkelanjutan.
Sedangkan, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud mengatakan bahwa saat ini setiap badan usaha jasa konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terdiri atas nama paket pekerjaan, nama pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan. Begitu juga dengan tenaga kerja harus mencatatkan pengalaman professional melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK)
Saat ini, Kementerian PUPR telah menyusun dua rancangan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor PUPR, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan serta satu Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
“Dua rancangan peraturan pemerintah dan satu rancangan peraturan presiden tersebut telah diupload dalam portal http://uu-ciptakerja.go.id/ guna mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat jasa kontruksi terhadap pengaturan jasa konstruksi.” tutup Direktur Kelembagaan dan Sumber daya Jasa Konstruksi. (dri)*