Kementerian PUPR Gandeng Kejaksaan RI dalam Pengawalan Tertib Penyelenggaraan Konstruksi

DJBK-BALIKPAPAN. Untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan konstruksi, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Kejaksaan RI melalui rapat koordinasi tentang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wilayah Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, pada Rabu (09/10) di Balikpapan Kalimantan Timur. 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanudin yang hadir dalam rapat ini menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebagai Unit Organisasi yang membidangi pengadaan barang dan jasa Kementerian PUPR turut berperan dalam memberikan pengawalan TP4D terhadap pemilihan penyedia yang dilakukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). 

“Tata kelola yang baik dan efektif dapat meningkatkan rasa percaya diri para pihak yang terlibat dan dapat mempercepat proses arus pengadaan barang dan jasa sehingga diharapkan pekerjaan Unit organisasi di Kementerian PUPR semakin ringan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.” Jelas Syarif.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto yang membuka rapat ini mengatakan bahwa pengawalan yang telah dilakukan TP4D dalam beberapa proyek pembangunan infrastruktur secara umum berjalan dengan baik. “Contohnya  saja pembangunan kawasan GBK untuk ASIAN GAMES 2018 dapat berjalan dengan tepat waktu. Tidak hanya itu beberapa proyek lainnya seperti pembangunan bendungan, jalan tol dan perumahan juga telah membuktikan dampak positif terutama dalam mengawal pembangunan infrastruktur.” Ungkap Widiarto.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelejen Jan S Maringka mengingatkan kembali arahan Presiden Joko Widodo di hadapan para Kajati dan Kapolda tanggal 24 Agustus 2015 dan 19 Juli 206, agar penegak hukum tidak lagi menimbulkan rasa takut bagi pemerintah dan pelaku pembangunan dalam mengelola anggaran. Untuk itu dihadirkan TP4D yang menjadi peran Kejaksaan RI dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. 

“Pembangunan Infrastruktur harus tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam kontrak kerja sama, lalu tepat mutu dan tepat sasaran. Bayangkan apabila kita membangun sekolah namun tidak di dukung dengan akses jalan atau listrik, maka konektivitas juga terganggu” Ujar  Jan S Maringka.

Sedangkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan bahwa  Pembangunan infrastruktur di wilayah Kalimantan Timur akan segera dilakukan pada paruh kedua tahun 2020, dan diharapkan dapat memberikan pengawalan dan rasa aman kepada pemerintah pusat/daerah dalam melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, telah dilakukan penandatanganan kerja sama antara 13 Kejati dengan Satker/Unit Kerja/ Balai Besar / Balai Kementerian PUPR di wilayah Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Maringka. 

Dengan kerja sama antara penegak hukum dan pemerintah, diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia terutama dalam melakukan rencana nasional pemindahan Ibukota Baru ke Provinsi Kalimantan Timur. 

Turut hadir pada acara ini : Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Roni Dwi Susanto, Deputi Pengawasan Industri dan Distribusi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Roeli Kadir, serta Pejabat Tinggi Madya & Pratama Kementerian PUPR. (dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!