KEMENTERIAN PUPR KEMBALI LAKSANAKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG KONSTRUKSI UNTUK PRAJURIT TNI ZENI ANGKATAN DARAT

Bandung – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR kembali menggelar kegiatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi Prajurit Zeni TNI-AD pada wilayah Provinsi Jawa Barat bertempat di Markas Zidam III/Siliwangi dan Satuan Yonzipur 9 Bandung. Dirjen Bina Konstruksi yang diwakili Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Ober Gultom memberikan sambutan pada acara ini,  Selasa (16/7) di Gedung Zidam III Siliwangi Bandung.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sertifikasi Prajurit Zeni TNI-AD Wilayah DKI Jakarta yang dibuka oleh Menteri PUPR bersama Wakil Kepala Staf Angkatan Darat di Markas Direktorat Zeni AD pada 6 Mei 2019 lalu.

“Pembangunan infrastruktur yang saat ini dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI, sangat memerlukan dukungan TNI baik berupa dukungan peralatan maupun personel yang terlibat langsung. Hal ini  Selain itu  hal ini menindaklanjuti salah satu Agenda Prioritas Nawa Cita yaitu pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa, Kawasan Timur Indonesia, dan kawasan perbatasan”, ujar Ober.

Sertifikasi ini diikuti oleh 420 tenaga kerja konstruksi Prajurit Zeni TNI-AD baik Ahli maupun Terampil yang terdiri dari berbagai jenjang jabatan kerja yakni Ahli Muda, Pelaksana, Pengawas, dan Teknisi, dengan rincian peserta sebagai berikut:

  1. Satuan Zidam III/Siliwangi sebanyak 160 peserta;
  2. Satuan Yonzipur 3 sebanyak 160 peserta;
  3. Satuan Yonzipur 9 sebanyak 100 peserta.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Kementerian PUPR bersama TNI sejak, tahun 2015, antara lain : Jalan Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Papua, serta Jalan Trans Papua. “TNI juga telah mendukung pengamanan pada proses pembangunan infrastruktur PUPR agar berjalan lancar dan mencapai sasaran yang ditetapkan”, tambah Ober.

Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi menegaskan kembali bahwa untuk menghasilkan SDM konstruksi berkualitas, termasuk Prajurit Zeni TNI-AD, tidak ada cara lain kecuali melalui proses sertifikasi kompetensi, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Pasal 70 yang mengatur bahwa setiap Pekerja Konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Tim Asesor dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (USTK) yang mendukung kegiatan ini terdiri dari 10 (sepuluh) Asesor dari LPJKP Jawa Barat dan 3 (tiga) Tim USTK dari LPJKP Jawa Barat. Pelaksanaan sertifikasi diawali dengan pembekalan peserta terkait Materi Regulasi Peraturan Jasa Konstruksi dan Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, lalu dilanjutkan dengan Proses Pelaksanaan Sertifikasi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kasdam III Siliwangi, Kepala LPJK Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Kepala Balai P2JK Wilayah Jawa Barat. (cla/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!