SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK SEBAGAI PENYAMAAN PERSEPSI

DJBK – Bandung. Pentingnya pemahaman mengenai produk hukum dan komunikasi publik jasa konstruksi dituangkan ke dalam sosialisasi yang diadakan pada Rabu (28/10) di Bandung.� Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pembina jasa konstruksi memfasilitasi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan terkait bidang jasa konstruksi.

 

DJBK – Bandung. Pentingnya pemahaman mengenai produk hukum dan komunikasi publik jasa konstruksi dituangkan ke dalam sosialisasi yang diadakan pada Rabu (28/10) di Bandung.� Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pembina jasa konstruksi memfasilitasi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan terkait bidang jasa konstruksi.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Barat, Uus Mustari, dalam paparannya, Uus Mustari menekankan pentingnya persamaan persepsi dalam penerapan produk hukum di bidang jasa konstruksi sehingga dapat mengimplementasikannya dengan baik.
“Harapannya agar produk hukum di bidang jasa konstruksi dapat diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari maupun pengembangan pembinaan bidang jasa konstruksi”, ungkap Uus.

Materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi salah satunya yaitu standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan, serta tugas dan fungsi dan pembinaan jasa konstruksi. Sosialisasi yang diadakan ini ditargetkan untuk para pejabat struktural, kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen dan seluruh elemen terkait di bidang jasa konstruksi.

Sebagai unit kerja dengan struktur organisasi baru, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memerlukan strategi komunikasi dan publikasi yang baik agar produk hukum dapat tersebar dengan baik. Tugas dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yaitu menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konstruksi. Dalam memaksimalkan pembangunan infrastruktur Indonesia, pemerintah memprioritaskan pembangunan bangunan strategis diantaranya bangunan waduk, irigasi, konektivitas antar daerah, dan jalan nasional baru. Maka dari itu, pembina jasa konstruksi memiliki peran untuk menyiapkan regulasi terkait pembangunan tersebut.

Adanya perubahan tanggung jawab menjadikan sosialisasi ini sebagai pendalaman pemahaman mengenai peraturan yang baru, khususnya mengenai tugas pokok fungsi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Nantinya, apa yang telah disosialisasikan ini akan menjadi landasan untuk perbaikan dan penyempurnaan peraturan yang sudah disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (cha/hrd)

SEBARKAN ARTIKEL INI!