SIDANG LANJUTAN UJI MATERIIL UUJK TERHADAP UUD RI TAHUN 1945 : PIHAK PEMERINTAH HADIRKAN AHLI DAN SAKSI MEYAKINKAN

DJBK-JAKARTA. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dan tim dari Kementerian PUPR menghadiri Sidang Uji Materiil perkara nomor 70/-PUU-XVI/2018 terkait Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (4/12) di Jakarta, dengan agenda  mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon, serta keterangan Ahli dan Saksi dari pihak Termohon (Pemerintah). Sidang ini merupakan sidang lanjutan yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 13 November 2018, dimana pada saat tersebut agendanya adalah mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon.

Ahli yang dihadirkan oleh pihak Termohon yaitu : Akhmad Suraji sebagai Ahli bidang jasa konstruksi dan Bayu Dwi Anggono sebagai Ahli Bidang Tata Negara. Sedangkan saksi dari pihak Termohon antara lain :  Taufik Ariyanto Arsyad dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Danang Atmojo dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Tengah, dan T.Hafnibar dari LPJK Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Akhmad Suraji, sebagai Ahli bidang jasa konstruksi menyampaikan bahwa International Standard Industrial Classification dan Badan Pusat Statistik memasukkan konstruksi sebagai salah satu sektor ekonomi, yang memiliki dua komponen, yaitu usaha dan pengusahaan.  “Tidak ada satu negara di dunia ini tanpa kegiatan konstruksi. Konstruksi mengubah bentang alam menjadi lingkungan terbangun bahkan membentuk watak dan jati diri bangsa, hal ini karena konstruksi melibatkan rantai penyediaan barang dan jasa-jasa yang sangat banyak. Dan yang harus diingat,  konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan, oleh  karena itu negara harus hadir untuk memberikan perlindungan perekonomian, bahkan perlindungan kedaulatan”, jelas Akhmad Suraji.

Dengan demikian, lanjut Akhmad Suraji, perbandingan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 dan perubahannya menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menunjukkan kehadiran negara dalam mentransformasi konstruksi menuju sistem industri konstruksi. Perubahan mendasar penting lainnya adalah bahwa partisipasi masyarakat tidak lagi dibatasi hanya dalam bentuk forum dan lembaga pengembangan jasa konstruksi yang menjalankan peran teknis, tetapi masyarakat jasa konstrusi dapat diikutsertakan oleh Pemerintah dalam menetapkan kebijakan, menyelenggarakan kebijakan, dan memantau, serta mengevaluasi kebijakan. Perubahan ini membuka demokratisasi di sektor konstruksi bahwa masyarakat bisnis dan profesional diberi ruang peran serta strategis ikut serta dalam proses kebijakan publik.

Sementara itu, Ahli bidang Tata Negara Bayu Dwi Anggono, menyatakan bahwa dalam konteks pengaturan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, meskipun tidak tidak ada ketentuan UUD RI 1945 mengatur hal demikian, namun ketentuan tersebut tidaklah bertentangan dengan UUD RI 1945 mengingat UUD RI 1945 tidak memberikan atau tidak mengatur batasan jelas mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi, baik mengenai kelembagaan maupun mengenai perizinan dan lain sebagainya. Dengan demikian, pengaturan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 masih masuk kategori kebijakan pembentuk undang-undang dalam rangka melengkapi kekurangan pengaturan dalam UUD RI 1945 yang masuk klasifikasi kebijakan hukum terbuka. Meskipun terbuka, namun MK telah memberikan batasan bagaimana suatu kebijakan hukum itu tidak kemudian berubah menjadi sebuah kesewenang-wenangan.

Sedangkan saksi-saksi dari Termohon (Pemerintah) : yang pertama Danang Atmojo saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)  Provinsi Jawa Tengah, memberikan kesaksian bahwa sejak  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diberlakukan, tidak ada kegelisahan di masyarakat jasa konstruksi maupun di LPJK yang merupakan bagian masyarakat jasa konstruksi sebagai regulator. LPJK bahkan menyambut baik dengan cara ikut mengadakan sosialisasi dan diseminasi mengenai undang-undang tersebut. Saksi kedua, T. Hafnibar Manager Eksekutif LPJK Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, memberikan penjelasan bahwa pada saat Rapat Kelompok Unsur (RKU) dihadiri oleh kelompok unsur pemerintah, kelompok unsur pakar, dan perguruan tinggi, kelompok unsur usaha profesi, kelompok unsur badan usaha. Artinya, tidak ada persoalan apa pun terhadap undang-undang tersebut.

Saksi yang ketiga dari pihak Termohon, Taufik Ariyanto Arsyad dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjelaskan berdasarkan analisa KPPU, terdapat beberapa kasus persekongkolan tender yang telah ditangani KPPU selama periode 2001 sampai 2006, terdapat praktik pinjam bendera perusahaan, persekongkolan kolutif yang melibatkan asosiasi dalam proses tender di daerah, yang bahkan telah menjadi pola yang kerap terjadi dan dianggap wajar.  Hal tersebut mencerminkan bahwa fungsi regulasi dan pengawasan LPJK di daerah terhadap anggotanya relatif lemah. Keberadaan asosiasi perwakilan pelaku usaha dalam LPJK turut andil dalam lemahnya fungsi regulasi dan pengawasan tersebut.

Pada kesempatan ini pula, pihak Pemohon menghadirkan satu orang Ahli yaitu Maruarar Siahaan, yang menyampaikan terkait  Pasal 33 ayat (1) UUD RI Tahun 1945, yaitu dikatakan bahwa ekonomi atas asas kekeluargaan, dimana dikatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian menurutnya, seharusnya rakyat berperan serta di bawah pimpinan pemerintah secara gotong royong dalam usaha bersama, dengan memberikan akses ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara yang dilandasi oleh nilai-nilai etik pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Ekonomi Pancasila tersebut adalah roh ekonomi konstitusi, dia tidak antipasar, hanya sistemnya tidak mengandalkan pasar, melainkan memastikan kehadiran negara untuk mendukung dan menopang pelaku pasar yang lemah”, ujar Maruarar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstruksi Anwar Usman ini menjadi sidang terakhir, dimana pada 12 Desember 2018 mendatang akan dilakukan penyerahan kesimpulan. Selain Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, hadir dari pula sebagai wakil dari Pemerintah : Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setia Nugraha, Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Bastian Sihombing, dan Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sumito. (tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!