KEMENTERIAN PUPR SIAPKAN STAKEHOLDERS KONSTRUKSI UNTUK LELANG PAKET PINJAMAN LUAR NEGERI

JAKARTA – Seiring banyaknya paket-paket peminjaman yang berasal dari luar negeri  yang dilelang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memberikan penyiapan melalui pembekalan terkait Pengadaan Barang/Jasa dengan Sumber Dana Pinjaman Luar Negeri. Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Sumito memberikan paparan terkait informasi sebagaimana disebutkan sebelumnya kepada stakeholders pada pembukaan dalam kegiatan Japanese ODA Loan Procurement Seminar in Jakarta for Executing Agency yang diadakan oleh Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Kamis (15/11) di Jakarta.

Sesuai dengan pasal 64 Perpres No. 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri. Penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dapat dikonsultasikan kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah).

Sumito juga menyampaikan aturan-aturan terkait persyaratan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang ada di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2018. “Seminar ini penting diikuti agar nantinya jika ada lelang bantuan atau pinjaman dari JICA kita sudah mengetahui aturannya.”, ujar Sumito.

Seminar ini diselenggarakan untuk menjelaskan metode panduan pelelangan dari JICA. Kegiatan ini juga menghadirkan ahli procurement JICA dari Tokyo, T. Ichiguchi.

Dalam seminar tersebut juga dijelaskan bahwa metode dan prosedur pengadaan yang tepat harus dipastikan untuk mempekerjakan konsultan dan kontraktor yang handal, dengan menggunakan pedoman dan dokumen penawaran standar dan menyiapkan rencana pengadaan yang berkualitas.

Dalam proses pengadaan, JICA melakukan asistensi terhadap perencanaan pengadaan. Penerapan pedoman JICA dengan dokumen penawaran standar JICA wajib digunakan. Persyaratan peninjauan dan persetujuan JICA dalam proses pemilihan dan penawaran juga dilaksanakan untuk memastikan proses dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pedomannya.(cha/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!