WUJUDKAN ‘ZERO ACCIDENT’, KEMENTERIAN PUPR LAKUKAN SERTIFIKASI AHLI K3

DJBK-JAKARTA. Sebagai upaya mendukung Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas melalui ‘zero accident’, Kementerian PUPR melaksanakan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Batch II untuk Pengguna Jasa di Lingkungan Kementerian PUPR. Peserta pada sertifikasi ini sebanyak 6 orang Pengguna Jasa di Lingkungan Kementerian PUPR dan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) sebanyak 58 peserta, sebagai kelanjutan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch I yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2018 yang lalu.

DJBK-JAKARTA. Sebagai upaya mendukung Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas melalui ‘zero accident’, Kementerian PUPR melaksanakan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Batch II untuk Pengguna Jasa di Lingkungan Kementerian PUPR. Peserta pada sertifikasi ini sebanyak 6 orang Pengguna Jasa di Lingkungan Kementerian PUPR dan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) sebanyak 58 peserta, sebagai kelanjutan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch I yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2018 yang lalu.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, yang membuka acara ini, Rabu (25/7) di Jakarta mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut Kementerian PUPR dari Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani Menteri PUPR pada bulan Januari 2018, melalui pelatihan dan sertifikasi personil Konsultan, Kontraktor, operator peralatan, dan para pejabat pelaksana (Satker dan PPK) dibidang K3 Konstruksi.

“Saya baru dapat informasi dari para kontraktor, ternyata jumlah tenaga ahli terutama K3 sangat kurang. Sampai saat ini saja, berdasarkan data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nasional (LPJKN), dari 234.000 sertifikat, jumlah orangnya atau tenaga ahlinya baru 148.000 orang. Sedangkan dari jumlah tersebut 148.000 orang tersebut terbagi lagi menjadi beberapa ahli seperti geolistrik, beton, K3 dan sebagainya. Tentunya hal ini belum mencukupi kebutuhan untuk pengawasan Pembangunan Infrastruktur yang saat ini sedang gencar dilaksanakan “, ujar Syarif

Syarif juga mengingatkan apa yang telah disampaikan Bapak Menteri PUPR beberapa waktu yang lalu, yaitu dalam mengerjakan semua tahapan pembangunan infrastruktur, baik saat pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembongkaran suatu bangunan, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama semua pihak sehingga tujuan SELAMAT UNTUK SEMUA dapat  tercapai.

 Perlu diketahui konstruksi adalah salah satu bagian sektor pembangunan dengan kompleksitas dan faktor-faktor yang menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan baik bagi para pekerja maupun masyarakat umum lainnya.

 Terjadinya kecelakaan pada suatu proyek konstruksi tidak hanya dapat mencelakai pekerja konstruksi, namun dapat juga menimpa masyarakat sekitar lokasi pekerjaan. Selain itu kecelakaan konstruksi dapat merusak harta benda, lingkungan, dan mengganggu progres proyek itu sendiri.

 “Jika Pembangunan Infrastruktur terkendala bisa merugikan seluruh masyarakat Indonesia, karena pembangunan disektor konstruksi dapat menjadi pendorong laju Pertumbuhan ekonomi, baik lokal, regional, maupun nasional”, ungkap Dirjen Bina Konstruksi.

Dalam merespon tanggung jawab tersebut Kementerian PUPR telah melakukan beberapa upaya seperti membentuk Komite Keselamatan Konstruksi,dan mencanangkan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi. Diharapkan melalui sertifikasi ini,akan tercetak ahli-ahli yang mempunyai jiwa kepemimpinan dalam K3 (safety leadership) dan memastikan penerapan SMK3 Konstruksi dilaksanakan pada proyek konstruksi.

Namun, upaya ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Kementerian PUPR saja, melainkan juga stakeholder bidang konstruksi di lapangan yang menjalankan pekerjaan konstrukis. Untuk itu, melalui kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dengan Direksi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang turut memastikan terciptanya Zero Accident dengan memastikan seluruh pelaksanaan konstruksi memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi. Kemudian dengan memastikan penggunaan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan dan melaksanakan Standar Operasional dan prosedur (SPO). *

SEBARKAN ARTIKEL INI!