SINERGI PEMERINTAH DAERAH DAN STAKEHOLDERS, DUKUNG TERLAKSANANYA PEMBINAAN KONSTRUKSI SESUAI UUJK

“Industri jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan di Indonesia, karena mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, oleh karenanya regulasinya harus di atur sebaik mungkin demi tercapainya penyelenggaraan konstruksi yang berdaya saing” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam sambutannya pada acara Forum Koordinasi Regional Pembinaan Konstruksi Wilayah Sulawesi di Makassar, Senin (23/4).

SULSEL – “Industri jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan di Indonesia, karena mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, oleh karenanya regulasinya harus di atur sebaik mungkin demi tercapainya penyelenggaraan konstruksi yang berdaya saing” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam sambutannya pada acara Forum Koordinasi Regional Pembinaan Konstruksi Wilayah Sulawesi di Makassar, Senin (23/4).
 
Pembinaan konstruksi merupakan kewajiban pemerintah serta masyarakat jasa konstruksi sesuai amanat Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, termasuk menegaskan peran Pemerintah daerah dalam menjalankan tugas untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi terhadap stakeholder terkait. Hal ini bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruks inasional.
 
“Saya berharap pemerintah bersama seluruh lembaga terkait bersinergi, terutama agar pemprov dan pemkab bersinergi dan  bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli dan menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil ” Pungkas Dirjen Bina Konstruksi.
 
Selain itu,  dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan daya saing sektor jasa konstruksi nasional di tengah kompetisi global, sertifikasi tenaga kerja konstruksi harus terus dilaksanakan, dimana Pemerintah telah memberikan regulasi untuk mengatur remunerasi atau standarisasi upah minumum terhadap tenaga kerja konstruksi. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap Tenaga kerja konstruksi, selain juga untuk memacu kinerja setiap pekerja konstruksi lebih bagus lagi.
 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menyiapkan beberapa strategi dalam melakukan  percepatan peningkatan jumlah tenaga kerja yang bersertifikat antara lain : pelatihan di kelas, pelatihan di lapangan, hingga pemberian sertifikasi dari jarak jauh.
 
“Dengan demikian target kedepan 2019 ada 3 juta tenaga kerja yang sudah bersertifikat, dari mulai tenaga ahli sampai tenaga terampil melalui berbagai bentuk pelatihan yang ada dalam program Ditjen Bina Konstruksi” tambah Syarif.
 
Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah daerah serta lembaga terkait konstruksi untuk  selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk kepatutan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa.
 
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin juga memberikan arahan dalam acara Penjaringan Aspirasi Raperpres Tentang Usaha Penyediaan Bangunan dan Konsultasi Publik Penyusunan RAPERMEN PUPR tentang Pelaksanaan Aktreditasi, Registrasi dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan di Makassar.
 
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur telah menjalankan bentuk Penjaringan Aspirasi Raperpres Tentang Usaha Penyediaan Bangunan dan Konsultasi Publik Penyusunan RAPERMEN PUPR tentang Pelaksanaan Aktreditasi, Registrasi dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan di bagian wilayah yang ada di Indonesia.
 
Dalam kesempatan tersebut  Dirjen Bina Konstruksi mengatakan pada prinsipnya Pemerintah dalam hal Ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat ini ingin mendapatkan masukan – masukan dalam penjirangan aspirasi, dimana terdapat 2 (dua) regulasi dalam waktu dekat yang akan dilahirkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan masukan dan pemikiran jangka panjang, terutama dari akademisi perguruan tinggi dan asosiasi perusahaan.
 
Sesuai dengan amanat UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah memiliki kewenangan dalam melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi,  dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
 
Registrasi dan sertifikasi Badan Usaha/Pengembang bertujuan agar pemerintah dapat menjamin keamanan dan kepastian hukum untuk konsumen dalam usaha perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu dengan adanya sertifikasi maka pemerintah dapat menjamin kompetensi dari organisasi atau individu dalam menjalankan praktik atau kegiatan usahanya kepada masyarakat.
 
Dirjen Bina Konstruksi mengharapkan penyediaan bangunan ini mulai dari bagaimana mewujudkan, memiliki  dan menguasai, meningkatkan penyediaan bangunan bisa dijabarkan dalam bentuk peraturan presiden yang nanti akan dikeluarkan oleh Pemerintah. Selanjutnya dengan adanya pakar-pakar yang dihadirkan dari mulai praktisi dan perguruan tinggi diharapkan dapat melihat kebutuhan kedepan sehingga dari awal  semua permasalahan sudah dapat diantisipasi dan tidak akan terjadi di masa mendatang.
 
“Saya yakin dengan adanya masukan aspirasi yang telah dilakukan di wilayah – wilayah Indonesia bisa memudahkan pada saat dilakukannya harmonisasi antar Kementerian” tutup Dirjen Bina Konstruksi. (har/tw)
SEBARKAN ARTIKEL INI!