Frequently Asked Questions
Our Frequently Asked Questions here.
Pengumuman seleksi dapat dilihat di bagian pengumuman website https://binakonstruksi.pu.go.id/seleksi-pengurus-lpjk/ sesuai tanggal dan ketentuan yang berlaku.
Data yang bersifat mandatory dapat di ubah melalui helpdesk seleksi pengurus LPJK, terdapat di halaman kontak atau bagian bawah halaman website binakonstruksi.pu.go.id/seleksi-pengurus-lpjk
Data yang bersifat tidak mandatory dapat di ubah di profil.
Akun bersifat pribadi karena menggunakan NIK sah yang dimiliki calon peserta pengurus LPJK.
Untuk mengunggah file persyaratan anda dapat dilihat pada Langkah berikut:
1. Masuk kedalam akun anda yang sudah terdaftar;
2. Klik choose file;
3. Pilih file yang akan di unggah;
4. Klik Simpan;
5. Lakukan sampai semua file mandatory (*) terungah;
6. Anda dapat melihat hasil ungahan anda dengan melakukan klik “Preview” untuk memastikan file yang anda unggah sudah sesuai;
7. Jika yakin dengan unggahan anda sudah sesuai maka anda diharapkan melakukan klik submit final;
Catatan : jika anda masih ingin merubah unggahan file persyaratan anda jangan melakukan klik submit final.
Untuk mereset password akun anda dapat dilihat pada Langkah berikut:
1. Membuka website seleksi dengan alamat lpjk.pu.go.id/seleksi-pengurus;
2. Pada sudut kanan atas klik Daftar/Masuk;
3. Selanjutnya klik tulisan “Lupa password”;
4. Isi kolom email yang sudah di daftarkan;
5. Selanjutnya klik Reset Password;
6. Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan oleh email seleksi.lpjk@pu.go.id;
7. Selanjutnya isi password baru dan pastikan anda tidak lupa;
8. Klik Change Password;
Untuk dapat mendaftar akun seleksi pengurus LPJK dapat dilihat pada langkah dibawah ini:
1. Membuka website seleksi dengan alamat lpjk.pu.go.id/seleksi-pengurus;
2. Pada sudut kanan atas klik Daftar/Masuk;
3. Selanjutnya klik Pendaftaran Akun;
4. Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:
a) NIK: diisi dengan NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon peserta;
b) Nama: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri calon peserta (KTP);
c) Alamat: diisi sesuai dengan identitas diri calon peserta (KTP);
d) Provinsi: diisi sesuai dengan identitas diri calon peserta (KTP);
e) Kabupaten: diisi sesuai dengan identitas diri calon peserta (KTP);
f) Status Pekerjaan: pilih sesuai dengan kriteria pengajuan calon peserta;
g) Institusi Pengutus: pilih sesuai dengan kriteria institusi yang mengutus calon peserta
h) Nama Institusi Pengutus: diisi sesuai dengan nama institusi pengutus yang memberikan surat rekomendasi calon peserta;
i) Tempat Lahir : diisi sesuai dengan identitas diri calon peserta (KTP);
j) Tanggal Lahir: diisi sesuai dengan identitas diri calon peserta (KTP);
k) Jenis Kelamin: pilih sesuai dengan identitas diri calon peserta (KTP);
l) No. Telepon: diisi dengan nomor telepon calon peserta yang bisa dihubungi;
m) Email: diisi dengan alamat email yang masih aktif;
n) Password: Masukkan password anda dan pastikan anda tidak lupa;
o) Ulangi Password yang dimasukan pada kolom password.
5. Klik Daftar;
6. Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan oleh email seleksi.lpjk@pu.go.id;
7. Selesai.
Anda dapat masuk kedalam akun anda dapat dilihat pada Langkah berikut:
1. Membuka website seleksi dengan alamat lpjk.pu.go.id/seleksi-pengurus;
2. Pada sudut kanan atas klik Daftar/Masuk;
3. Isi kolom Username NIK dengan menggunakan NIK yang sudah di daftarkan;
4. Isi kolom password yang sudah di buat saat pendaftaran;
5. Klik ceklis Captcha;
6. Selanjutnya klik Masuk;