Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK)
Wilayah Kepulauan Riau
SEJARAH
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 (tiga puluh empat) Provinsi menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penataan ini diperlukan untuk terciptanya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mandiri dan meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Berdasarkan amanat Pasal 75 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri No. 288/KPTS/M/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 1620/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ditempatkan pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) yang ditetapkan pada masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi inilah yang berkedudukan sebagai UPTPBJ yang membantu tugas dan fungsi UKPBJ untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk seluruh Unit Organisasi di masing-masing provinsi dimana Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ditempatkan;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kepulauan Riau dibentuk pada 07 Februari 2019 setelah diundangkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2019 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 182 Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kepulauan Riau mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Fungsi
1.) Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2.) Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
3.) Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
4.) Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
5.) Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan
6.) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
KALENDER KEGIATAN
- SN
- SL
- RB
- KM
- JM
- SB
- MG
- 28
- 29
- 30
- 31
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 1
Events for November
1
Events for November
2
Events for November
3
Events for November
4
Events for November
5
Events for November
6
Events for November
7
Events for November
8
Events for November
9
Events for November
10
Events for November
11
Events for November
12
Events for November
13
Events for November
14
Events for November
15
Events for November
16
Events for November
17
Events for November
18
Events for November
19
Events for November
20
Events for November
21
Events for November
22
Events for November
23
Events for November
24
Events for November
25
Events for November
26
Events for November
27
Events for November
28
Events for November
29
Events for November
30
BERITA
Lintas Berita dari BP2JK Wilayah Kepulauan Riau
INFOGRAFIS
Infografis terkait Pelayanan BP2JK Wilayah Kepulauan Riau