Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK)
Wilayah Bangka Belitung
SEJARAH
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 (tiga puluh empat) Provinsi menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penataan ini diperlukan untuk terciptanya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mandiri dan meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Berdasarkan amanat Pasal 75 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri No. 288/KPTS/M/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 1620/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ditempatkan pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) yang ditetapkan pada masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi inilah yang berkedudukan sebagai UPTPBJ yang membantu tugas dan fungsi UKPBJ untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk seluruh Unit Organisasi di masing-masing provinsi dimana Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ditempatkan;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bangka Belitung dibentuk pada 07 Februari 2019 setelah diundangkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2019 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 182 Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bangka Belitung mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Fungsi
1.) Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2.) Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
3.) Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
4.) Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
5.) Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan
6.) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
KALENDER KEGIATAN
- SN
- SL
- RB
- KM
- JM
- SB
- MG
- 31
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 1
- 2
- 3
- 4
Events for April
1
Events for April
2
Events for April
3
Events for April
4
Events for April
5
Events for April
6
Events for April
7
Events for April
8
Events for April
9
Events for April
10
Events for April
11
Events for April
12
Events for April
13
Events for April
14
Events for April
15
Events for April
16
Events for April
17
Events for April
18
Events for April
19
Events for April
20
Events for April
21
Events for April
22
Events for April
23
Events for April
24
Events for April
25
Events for April
26
Events for April
27
Events for April
28
Events for April
29
Events for April
30
BERITA
Lintas Berita dari BP2JK Wilayah Bangka Belitung
INFOGRAFIS
Infografis terkait Pelayanan BP2JK Wilayah Bangka Belitung
Statistik Survey Kepuasan Masyarakat
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik. Unsur SKM meliputi: persyaratan, sistem mekanisme, dan prosedur, waktu, biaya/tarif, produk, kompetensi pelaksana, perilaku, penanganan pengaduan, dan sarana serta prasarana.