Transformasi Digital Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PU melalui Penggunaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT)

Indah Syahputri, Hardiansyah, Rezza Munawir Manik

Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus berupaya melakukan transformasi digital pada proses pengadaan barang/jasa melalui pengembangan dan penggunaan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi (SIJKT) sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa, serta dalam memenuhi prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Bapak Boby Ali Azhari, S.T., M.Sc., Pengembangan dan penggunaan SIJKT merupakan amanah dari UU Nomor 2 Tahun 2017 dan perubahannya, yang dikembangkan untuk mendukung layanan konstruksi yang terintegrasi dan untuk mendukung satu data konstruksi, sehingga tercapai percepatan penyelenggaraan infrastruktur yang berkualitas.

SIJKT merupakan sistem dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang didukung dengan 6 (enam) sistem informasi yang saling terintegrasi yaitu SIKI, SIPBJ, SIPASTI, SIMPAN, SIMPK dan SIKOMPAK yang bertujuan untuk memastikan setiap proyek konstruksi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur. Adapun sistem informasi tersebut yaitu:

  1. Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), yaitu sistem atau aplikasi untuk proses registrasi dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dan tenaga kerja konstruksi (TKK);
  2. Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIPBJ), yaitu sistem atau aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan pengadaan barang jasa mulai dari proses perencanaan pengadaan hingga serah terima pengadaan;
  3. Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI), yaitu sistem atau aplikasi yang digunakan untuk mempermudah, mempercepat dan meningkatkan akuntabilitas akurasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  4. Sistem Informasi Manajemen Pengalaman (SIMPAN), yaitu sistem atau aplikasi yang memuat informasi dan dokumen pengalaman BUJK dan TKK;
  5. Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK), yaitu sistem atau aplikasi yang memuat informasi data sumber daya material dan peralatan konstruksi termasuk capaian TKDN-nya;
  6. Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK), yaitu sistem atau aplikasi yang digunakan untuk membantu penyiapan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan kontrak secara realtime dan berbasis elektronik.

Adapun penggunaan SIJKT dalam proses pengadaan barang/jasa di kementerian PU dapat dilihat pada bagan di bawah ini :

Penggunaan SIJKT pada Proses Pengadaan Barang/Jasa

  1. Penggunaan SIPBJ dan SIPASTI dalam Proses Persiapan Pengadaan

Proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PU diawali dengan tahap perencanaan yang menghasilkan dokumen RUP. Berdasarkan dokumen RUP, proses dilanjutkan dengan penugasan PPK oleh KPA di SIPBJ. Setelah penugasan, PPK diberikan kewenangan untuk mengunggah dokumen-dokumen perencanaan dan persiapan pengadaan, diantaranya adalah HPS, yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK pada SIPASTI. SIPASTI mempermudah, mempercepat, meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan akurasi penyusunan HPS.

  • Penggunaan SIPBJ dan SIPASTI dalam Proses Persiapan Pemilihan

Proses dilanjutkan dengan PPK mengusulkan paket tender ke UPTPBJ. Sekretaris UPTPBJ atas penugasan KaUPTPBJ menetapkan SK pokja pemilihan dan tim pelaksana. Selanjutnya, dilaksanakan rapat persiapan pemilihan yang melibatkan PPK, Pokja Pemilihan, serta tim pelaksana untuk menghasilkan dokumen pemilihan. SIPASTI kemudian digunakan kembali untuk melakukan reviu penetapan HPS, yang melibatkan tim pelaksana dan pokja pemilihan. Seluruh proses tersebut dicatat pada SIPBJ.

  • Penggunaan SIMPAN, SIMPK, dan SIPBJ dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan
    • Dalam proses pelaksanaan pemilihan data pengalaman di SIMPAN digunakan oleh pokja untuk mengevaluasi pengalaman personel yang diajukan oleh peserta tender. Pokja memastikan bahwa personel yang ditawarkan memiliki pengalaman yang benar sebagaimana terlampir dalam dokumen penawaran. Evaluasi ini mencakup keahlian, sertifikasi, dan riwayat proyek personel, serta kesesuaian dengan kebutuhan pekerjaan.
    • Pelaku usaha selaku pemilik peralatan melakukan pencatatan peralatan konstruksi yang akan digunakan dalam pekerjaan konstruksi pada SIMPK. Peralatan yang ditawarkan oleh peserta tender harus terdata di SIMPK dengan status “Terdata tetap” atau “tercatat” sebagai dasar evaluasi peralatan utama yang dilakukan oleh pokja.
    • Setelah proses evaluasi selesai, SIPBJ digunakan kembali oleh Pokja untuk mengunggah dokumen pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK. Kemudian, PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang menjadi dasar bagi penyedia untuk menandatangani kontrak.
  • Penggunaan SIKOMPAK dalam Proses Pelaksanaan Kontrak hingga Serah Terima Pekerjaan

Pada tahap Pelaksanaan Kontrak, sistem utama yang digunakan adalah SIKOMPAK (Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pelaksanaan Kontrak). Sistem ini dirancang untuk mendukung manajemen pelaksanaan kontrak pekerjaan, sekaligus menjadi wadah dokumentasi dokumen-dokumen kontrak. Begitu kontrak ditandatangani, PPK diwajibkan untuk mengunggah dokumen pra-kontrak dan dokumen kelengkapan kontrak lainnya ke dalam SIKOMPAK. Sistem ini mencatat seluruh progres pelaksanaan pekerjaan, termasuk mekanisme perubahan kontrak (addendum) jika terjadi.

Setelah pekerjaan selesai, PPK akan mengunggah dokumen PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) di SIKOMPAK sebagai bukti serah terima sementara dan akhir. Tidak hanya itu, di SIKOMPAK juga PPK menerbitkan referensi pengalaman bagi penyedia, baik badan usaha maupun tenaga kerja, sebagai bukti pencatatan pengalaman yang selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam SIMPAN.

Penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dalam proses pengadaan barang/jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum merupakan langkah nyata dalam mewujudkan layanan Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Melalui pemanfaatan sistem seperti SIPBJ, SIPASTI, SIMPAN, SIMPK, dan SIKOMPAK, proses pengadaan setiap tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan tidak hanya menjadi lebih efisien dan transparan, tetapi juga lebih terukur, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital. SIJKT sebagai bagian dari modernisasi sistem pengadaan barang/jasa tidak hanya mempermudah koordinasi antar pelaku pengadaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam hal peningkatan produktivitas kerja, efisiensi biaya dan waktu, serta konsistensi dan akurasi data

SEBARKAN ARTIKEL INI!