Mengenal SIMPK: Sistem Digital untuk Material dan Peralatan Konstruksi yang Lebih Transparan

Dibuat oleh : Fakhral Aziz;Cosman Simanjuntak;Rezza Munawir

Pengadaan infrastruktur yang berkualitas memerlukan material dan peralatan konstruksi yang terverifikasi secara sah dan akuntabel. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun sistem digital SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi). Sistem ini merupakan bagian dari SIJK Terintegrasi dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

SIMPK berfungsi sebagai basis data nasional untuk sumber daya konstruksi, mencakup pencatatan dan validasi atas legalitas, spesifikasi teknis, dan keberadaan alat/material konstruksi yang digunakan dalam proyek pemerintah. Dengan sistem ini, diharapkan bahwa produk konstruksi digunakan sesuai dengan standar dan peraturan serta menghasilkan proses pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Landasan Hukum dan Kebijakan SIMPK.

Dasar hukum penerapan SIMPK berakar pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur jasa konstruksi, pengadaan barang/jasa, serta sistem informasi infrastruktur secara digital. Payung hukumnya dimulai dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai amandemen PP 22/2020.

Penerapan SIMPK didasarkan pada regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencatatan dan validasi material serta peralatan konstruksi. Ketentuan utama tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi, yang menjelaskan prosedur, klasifikasi alat, serta mekanisme evaluasi. Penerapan teknis sistem ini diperkuat melalui Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Dk/42 Tahun 2025, Tentang Tindak Lanjut Penerapan SIMPAN dan SIMPK dalam Pengadaaan Jasa Konstruksi di Kementerian PU. Selain itu, pengaturan detail mengenai proses validasi alat dan peran Pokja diatur dalam Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Dk/875 Tahun 2025 tentang penjelasan proses Validasi Peralatan SIMPK dalam Proses Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PU.

Apa Saja Isi dan Fitur SIMPK?

SIMPK memiliki sejumlah fitur utama yang mendukung validasi dan transparansi peralatan dan material konstruksi, di antaranya :

  • Basis data nasional berisi identifikasi alat dan material, lengkap dengan subvarian, spesifikasi teknis, dan gambar.
  • Informasi sertifikasi: SNI, TKDN, Sertifikat Industri Hijau, dan Ekolabel.
  • Status validasi alat: Terdata Sementara, Terdata Tetap, dan Tercatat (dilengkapi QR Code).
  • Koneksi dengan sistem lain: SIKAP, SIINas, e-Katalog LKPP, SIPBJ, SIMPAN, P3DN,

TEMAN-K3.

  • Fitur versi terbaru: Live Location alat berat, penilaian rantai pasok MPK, hingga

penghitungan capaian TKDN.

Penerapan SIMPK memberikan manfaat konkret:

  • Bagi penyedia jasa/industri: dapat mencatat dan menampilkan produk atau peralatan yang sudah tersertifikasi sebagai bentuk promosi dan legalitas.
  • Bagi Pokja dan PPK: menjadi sumber acuan spesifikasi teknis yang objektif dan terdokumentasi.
  • Bagi masyarakat umum: menjamin keterbukaan informasi atas kualitas dan asal-usul produk yang digunakan dalam proyek pemerintah.
  • Bagi lembaga pembina: menyediakan big data untuk kebijakan industri dalam negeri.

Jenis Material dan peralatan yang dicatatakan sesuai dengan yang diatur dalam Permen PUPR No 7 tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK), yaitu:

Sumber Daya Material Konstruksi yang dicatatkan Pasal 4 :

NoJenisContoh Material/VarianTotal Varian
  1Material Dasar UtamaSemen, baja, baja ringan, aspal minyak, aspal buton, batu, kayu, abu terbang, terak besi, baja dan nikel9 Varian
2Material Olahan UtamaBeton pravetak, pipa non baja, bata ringan, ubin, genteng, saniter, panel gipsum, kaca dan cat9 Varian

Sumber Daya Peralatan Konstruksi yang dicatatkan Pasal 5:

NoJenisContoh Peralatan/VarianTotal Varian
1Varian Pesawat Angkatcrane, dongkrak, personal platform3 Varian
2Varian Pesawat AngkutAlat Berat, Truck, Personal Basket3 Varian
3Pesawat Produksi dan TenagaMesin perkakas dan produksi2 Varian
  4Peruntukan     Varian     Pesawat     atau Pelatan Konstruksi LainnyaPekerjaan Tanah, Pekerjaan Penghamparan, Pekerjaan Pondasi, pekerjaan perakitan, Pekerjaan beton, pekerjaan bangunan sipil elektrikal15 Varian

Pencatatan SDPK (Sumber Daya Peralatan Konstruksi)

Semua tahapan dari awal registrasi sampai terbitnya SK pencatatan dilaksanakan melalui aplikasi SIMPK,    dimana     penyedia    melakukan     registrasi     dan    megajukan     pencatatan    untuk

peralatan/material yang kemudian di evaluasi oleh evaluator. Berikut merupakan tabel ringkasan tahapan pencatatan SDPK di SIMPK dari kedua sisi :

NoTahapanPenyedia (Pemilik alat / material)Evaluator
1RegistrasiMendaftar akun SIMPK
2Input DataMengisi detail teknis alat
    3    Upload Dokumenbukti kepemilikan, foto nameplate, foto tampak depan/samping/belakang alat, dokumen K3 (atau surat pernyataan jika alat masuk daftar pengecualian).    –
4Ajukan ValidasiMenekan tombol “Ajukan Validasi”Menerima data masuk untuk evaluasi
    5    Evaluasi  Melengkapi dokumen atau data lain yang perlu perbaikan.Melakukan evaluasi 5 parameter utama(awal) dan di evaluasi ke parameter selanjutnya, Jika tidak valid alat dikembalikan untuk diperbaiki.
6Hasil EvaluasiTerima status alat (valid/tidak)Menetapkan status: Sementara → Tetap → Tercatat
  7  SK PencatatanMenerima Surat Keterangan Pencatatan SDPK yang berisi Nomor Pencatatan, Nomor ID Peralatan, dan QR Code  Menerbitkan hasil evaluasi akhir

Adapun 5 parameter utama (awal) yang dievaluasi sebelum masuk ketahapan yang selanjutnya yaitu Subvariant, Merek, Kapasitas, Nama Pemilik, Bukti Kepemilikan.

Setelah evaluasi dilaksanakan dan semua persyaratan telah dipenuhi maka evaluator akan mengumukan hasil evaluasi dengan merubah Status Peralatan dalam SIMPK, yang awalnya Terdata Sementara menjadi Tercatat, jika dokumen yang diupload tidak sesuai maka akan dikembalikan ke penyedia untuk diperbaiki, adapun sedikit rincian mengenai Status Peralatan dalam SIMPK dapat dilihat pada tabel dibawah ini

StatusKeteranganPokja
Terdata SementaraSudah    diunggah,     belum     divalidasi (format: 12345678-S)Validasi    peserta     yang lulus administrasiTerhadap      data     yang disampaikan  sebelum batas akhir pemasukan penawaran Pengecekan melalui SIPBJBila                 ditemukan kesalahan data atau status SIMPK, Pokja dapat            mengajukan permintaan reviu ke Direktorat Pengampu SIMPK. Hasil validasi dan pengecekan dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)
Terdata TetapValid minimal 5 parameter utama, id perlatan menjadi 8 digit.Tidak divalidasi oleh pokja
Terdata FinalValid seluruh parameter
TercatatDitandatangani pimpinan, punya QR Code & Surat Pencatatan, data dipublikasikan

SIMPK bukan hanya alat bantu teknis, tapi menjadi pondasi digital pengadaan yang transparan dan strategis. Dengan data yang valid, real-time, dan terdokumentasi, proses pengadaan menjadi lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat kini bisa ikut memantau dan mengenali jenis material serta peralatan konstruksi melalui website: https://simpk.pu.go.id

Mari dukung pencatatan dan penggunaan produk konstruksi yang berkualitas, bersertifikat, dan bertanggung jawab untuk Indonesia yang lebih kuat dan mandiri.

SEBARKAN ARTIKEL INI!