Menentukan Metode Pemilihan Penyedia yang Tepat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dibuat oleh: Nadia Putri Nasirah Siregar, Rio Gusti Nugraha, Rolando Meixon Siahaan

Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian krusial dalam pelaksanaan program pembangunan nasional. Proses ini tidak hanya menyangkut belanja negara, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan pemerintah dapat dipenuhi secara efisien, transparan, dan akuntabel. Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan aturan dan metode yang jelas, termasuk dalam memilih penyedia barang/jasa yang tepat.

Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Ketiga regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola pengadaan agar lebih adaptif, inklusif, dan mendukung penggunaan produk dalam negeri serta partisipasi pelaku usaha lokal dan masyarakat. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam menyusun petunjuk teknis, salah satunya adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Metode pemilihan penyedia ini disesuaikan dengan karakteristik pengadaan dengan memperhatikan jenis pekerjaan, nilai anggaran, hingga urgensi pelaksanaan. Pemilihan metode yang tepat menjadi kunci utama dalam mendukung tata kelola pengadaan yang baik (good procurement governance). Metode pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur sebagai berikut:

Metode Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:

Digunakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam Katalog Elektronik atau Toko Daring

  1. E-Purchasing Digunakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam Katalog Elektronik atau Toko Daring.

Contoh Website e-Katalog Sumber: https://katalog.inaproc.id/

2. Penunjukan Langsung Digunakan untuk pengadaan yang memenuhi kriteria keadaan tertentu, yaitu:

  1. Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden
  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, dan lainnya.
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul serta pupuk kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan
  6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan
  7. spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten
  8. setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
  9. untuk melanjutkan pekerjaan dalam hal terjadi pemutusan Kontrak

3. Pengadaan Langsung

Digunakan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 dan pekerjaan konstruksi yang bernilai paling banyak Rp. 400.000.000

4. Tender Cepat

Digunakan untuk pengadaan dalam hal pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang spesifikasi dari volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci dan dimungkinkan dapat menyebutkan merk terhadap suku caadang dan bagian dari satu sistem yang sudah ada.

5. Tender

Digunakan bilamana pemilihan penyedia tidak dapat menggunakan metode pemilihhan lainnya.

Contoh Website untuk Tender atau Seleksi Sumber: https://spse.inaproc.id/

Urutan dari metode pemilihan penyedia diatas juga mempengaruhi waktu proses pengadaan, urutan paling akhir adalah motode dengan waktu proses pengadaan terpanjang.

Metode Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi:

  1. Pengadaan Langsung:

    Digunakan untuk mendapatkan penyedia yang bernilai paling banyak Rp. 100 juta.

    2. Penunjukan Langsung:

    Digunakan untuk pengadaan yang memenuhi kriteria keadaan tertentu, yaitu:

    1. hanya dapat dilakukan oleh 1(satu) Pelaku Usaha yang mampu
    2. hanya dapat dilakukan oleh 1(satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta
    3. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi kosnultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya.
    4. Permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi yang sama:atau
    5. Setelah dilakukan seleksi ulang mengalami kegagalan
    6. Untuk melanjutkan pekerjaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak
    7. Jasa konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    8. Jasa ahli dewan sengketa konstruksi

    3. Seleksi

    Digunakan  bilamana  nilai  pengadaan  jasa  konsultansi  lebih  dari  Rp.  100  juta.

    Selain metode pemilihan penyedia, pengadaan barang/jasa juga dapat dilakukan melalui swakelola, yaitu kegiatan yang dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau pihak lain yang

    ditunjuk. Swakelola bukan pemilihan Penyedia tetapi pelaksanaan pekerjaan/kegiatan pengadaan yang dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat, atau organisasi non- pemerintah. Swakelola terbagi menjadi empat tipe: Tipe I dilaksanakan oleh instansi pemerintah pelaksana, Tipe II oleh instansi pemerintah lain, Tipe III oleh organisasi kemasyarakatan, dan Tipe

    IV oleh kelompok masyarakat. Swakelola dilakukan ketika kegiatan tidak memungkinkan diserahkan kepada penyedia barang/jasa atau demi pemberdayaan masyarakat. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menegaskan pelaksanaan swakelola di desa untuk menunjang pembangunan dan partisipasi masyarakat setempat (Pasal 64A dan 64B).

    Pemilihan metode pengadaan yang tepat merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas belanja negara. Baik melalui penyedia maupun swakelola, setiap metode harus dipilih berdasarkan pertimbangan nilai pekerjaan, urgensi, kapasitas pelaksana, dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Dengan memahami pedoman yang diperbarui secara berkala – seperti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 – dan menerapkan metode pemilihan penyedia secara tepat, instansi pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dapat memastikan proses pengadaan barang/jasa yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    SEBARKAN ARTIKEL INI!