Inovasi Digital Kementerian PU Lawan Korupsi: HPS Kini Lebih Transparan Berkat SIPASTI

Dibuat oleh: Nadia Putri Nasirah Siregar, Rio Gusti Nugraha, Rolando Meixon Siahaan

Dalam upaya memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berinovasi untuk menutup celah terjadinya korupsi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah inovasi digital melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi atau dapat disebut juga SIPASTI.

Dapat diketahui bahwa dalam Tahapan Perencanaan Pengadaan salah satu persyaratannya adalah Penyusunan Harga Pokok Produksi (HPP), kemudian pada Tahapan Persiapan Pengadaan dan Pemilihan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Berdasarkan data survey dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Hasil ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini yaitu pengelolaan PBJ.1

Kemudian hal tersebut didukung juga, berdasarkan data Temuan Itjen Kementerian PU 2013 – 2023 bahwa dalam Permasalahan Biaya Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian PU terdapat dua permasalahan yang memiliki presentase paling tinggi, yaitu pertama Rumusan perhitungan AHSP yang tidak sesuai regulasi; dan Harga terlalu tinggi (markup)/terlalu rendah (harga tidak wajar).

Dikarenakan hal-hal di atas maka dari itu, inovasi digital melalui aplikasi SIPASTI merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Kementerian PUPR (yang saat ini menjadi Kementerian PU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR Tahun 2022–2024, khususnya Strategi ke-3, yaitu: Pemantapan Keandalan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Inisiatif ini juga selaras dengan implementasi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK tahun 2023–2024, yang mendorong optimalisasi digitalisasi dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apa itu HPS dan Mengapa Penting?

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi biaya pengadaan barang/jasa yang disusun oleh pengguna anggaran berdasarkan analisis teknis, kebutuhan, dan data pasar. HPS menjadi komponen penting dalam proses pelelangan, karena berfungsi sebagai:

  • Batas atas kewajaran harga penawaran dari penyedia.
  • Dasar evaluasi penawaran, terutama dalam pengadaan berbasis harga terendah.
  • Alat bantu untuk menghindari harga terlalu tinggi (mark-up) atau terlalu rendah (under- price).

1 Dapat dilihat pada : https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/pengadaan-barang-dan-jasa-sektor- paling-rentan-korupsi-di-temuan-spi-2024

Namun, jika penyusunan HPS tidak didasarkan pada asumsi dan data yang valid, maka berpotensi menimbulkan penyimpangan, bahkan korupsi. Oleh karena itu, keandalan HPS menjadi fokus utama dalam pencegahan risiko korupsi di sektor pengadaan.

Apa itu SIPASTI?

SIPASTI adalah sistem digital yang dikembangkan untuk menilai dan memverifikasi asumsi- asumsi harga dalam penyusunan HPS dalam lingkup pengadaan barang/jasa di Kementerian PU. Tujuan utama dari SIPASTI antara lain:

  • Menyediakan platform yang transparan dan terstandarisasi dalam perhitungan HPS.
  • Meningkatkan keandalan dan akuntabilitas penyusunan HPS.
  • Mengurangi risiko penyimpangan harga akibat manipulasi atau asumsi yang tidak berdasar.
  • Mendukung proses evaluasi yang lebih objektif, efisien, dan auditabel.

SIPASTI mengintegrasikan berbagai sumber data pembanding, seperti harga pasar, harga satuan regional, dan data historis proyek. Sistem ini juga memungkinkan pengujian kewajaran asumsi-asumsi teknis dan harga yang digunakan dalam penyusunan HPS.

Tampilan Dashboard Website SIPASTI

Sumber: https://sipasti.pu.go.id/

Dalam pemanfaatannya yang membutuhkan banyak data dan informasi dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi, SIPASTI juga telah terintegrasi dengan sistem informasi lainnya meliputi : Sistem Informasi Pengadaan Barang/ Jasa (SIPBJ); e-HRM; Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP); e-monitoring; E-Katalog LKPP; dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Para pengguna SIPASTI nantinya tidak perlu khawatir terkait keamanan dan informasi data, karena SIPASTI telah mengoptimalkan penggunaan server PDN, lulus uji vulnerability testing dan penetration testing. Pengujian ini akan dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan sistem informasi dan akun user single sign on (SSO) untuk akuntabilitas para pihak yang terlibat dalam penyusunan HPS.

Melalui SIPASTI, Kementerian PU menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan prinsip- prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. Transformasi digital ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan korupsi secara sistemik, bukan hanya berbasis individu.

Terkait Penyusunan HPS pada aplikasi SIPASTI dalam penerapannya berdasarkan :

  1. Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. PA 0106-Mn/233 tanggal 4 April 2024 perihal Penerapan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum No. PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024 perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
  3. Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum No. BK 0304-DK/1279 tanggal 11 Desember 2024 perihal Kebijakan dan Dukungan Pemanfaatan SIPASTI dalam Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi;
  4. Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum No. PA 0106-DK/866 tanggal 4 Juli 2025 perihal Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber fari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi.

SEBARKAN ARTIKEL INI!