
Sektor Jasa Konstruksi memegang peranan penting dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Oleh sebab itu, kualitas sektor jasa konstruksi harus terus dijaga bahkan ditingkatkan, salah satunya melalui pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang merupakan kewenangan baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu upaya pemerintah dalam hal menciptakan konstruksi berkualitas yaitu dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang merupakan salah satu kewenangan baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Tanggung jawab pembinaan konstruksi bukan hanya berada di Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah. Begitu pula efektifitas pengawasan jasa konstruksi memerlukan kolaborasi dan peran aktif dari semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat baik Direktorat serta Balai serta Pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Boby Ali Azhari saat membuka Bimbingan Teknis Pembinaan Jasa Konstruksi, Senin (27/04) di Bogor.
Aturan terkait pembagian tugas pembina jasa konstruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2021 tentang Perubahan atas PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Bimtek Pembinaan Jasa Konstruksi ini dilatarbelakangi dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 299 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Aturan ini hadir sebagai penyempurnaan dari pedoman sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada penilaian administratif kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi.
Implementasi dari Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi baik pusat dan daerah, hingga evaluasi pelaksanaannya merupakan tugas kita bersama. Peran Balai baik Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) maupun Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) sebagai perwakilan pusat di daerah tentu harus memahami seluruh substansi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
“Saya harapkan akan terlahir narasumber yang kompeten terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, untuk mendampingi OPD Suburusan Jasa Konstruksi sebagai upaya kita dalam meningkatkan kualitas kelembagaan Jasa Konstruksi di daerah”, ungkap Boby.
Beberapa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain: Arah kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi; Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di daerah berdasarkan (NSPK) PerMen PUPR No 1 Tahun 2023; Perizinan berusaha serta pengembangan usaha berkelanjutan (PUB); Tertib Penyelenggaraan salah satunya terkait pemilihan penyedia barang/jasa dan standar kontrak; Pemenuhan standar K4 dan kebijakan penerapan konstruksi berkelanjutan; Sistem informasi Jasa Konstruksi terintegrasi dan berbagai sistem yang mendukung penguatan data dan tata Kelola sektor konstruksi; dan seterusnya. Kegiatan dihadiri oleh Suprayitno Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Praktisi Panani Kesai; dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Bandung yang menjadi best practice pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di daerah. Turut hadir mendampingi Direktur Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi Kimron Manik dan Kepala Subdirektorat dari Direktorat terkait di Ditjen Bina Konstruksi.


