DJBK-SURABAYA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanudin yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Data dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Konstruksi Hambali, menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Bidang Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Kamis (16/11) di Surabaya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menyamakan pemahaman tentang Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya terkait kewenangan Pemerintah Daerah.
Dalam paparannya Hambali menyampaikan tentang tujuan diperbaharuinya Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi antara lain untuk : memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi; mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi; menghasilkan jasa konstruksi yang berkualitas; mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan pengguna dan Penyedia Jasa; meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; dan seterusnya.
“Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 Tahun 2017 sudah dinantikan oleh segenap masyarakat jasa konstruksi baik di pusat maupun daerah, sebab membawa harapan baru untuk mengembangkan jasa konstruksi di Indonesia terutama dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional”, ujar Hambali.
Jika dibandingkan dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1999 yang terdiri dari 12 Bab dengan 46 Pasal, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 terdiri dari 14 Bab dan 106 Pasal. Sedangkan dalam hal wilayah pengaturan sebelumnya hanya terkait pada sektor jasa konstruksi sedangkan saat ini mencakup jasa konstruksi berserta muatan industri konstruksi, dengan lingkup konstruksi Jasa Usaha Penyediaan Bangunan dan Rantai Pasok dimana sebelumnya hanya berlingkup pada penggunaan dan penyediaan.
Lingkup pembinaan bidang jasa konstruksi sendiri saat ini sudah berkembang seperti penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, pengawasan dan pemantauan, dan evaluasi dengan pengembangan jasa konstruksi dan pengembangan kerjasama. Dengan sistem pembinaan Desetralisasi diharapkan partisipasi masyaraka turut meningkat terutama pada keterlibatan suatu lembaga peningkatan peran asosiasi dan forum dalam berbagai media.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan dan pengawasan, pelatihan tenaga ahli dan mengelola sistem informasi. Sementara itu Bupati/Walikota menyelenggarakan Pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi terampil, pengelolaan sistem informasi serta menerbitkan ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan melakukan pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan” Ungkap Hambali.
Meskipun Pemerintah Daerah dibawah komando Gubernur memiliki kewenangan, Pemerintah Pusat tetap bertanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas usaha, menciptakan kesetaraan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa, memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan keamanan ,keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan(K4), meningkatkan kompetensi, serta material dan peralatan dan menyediakan sistem informasi jasa konstruksi.
Sementara itu, Sigit Sosiantomo Wakil Ketua Anggota Komisi V DPR RI yang hadir sebagai narasumber dalam acara ini menyampaikan tentang Implementasi Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. “Dengan adanya perubahan Undang-Undang dalam sektor jasa konstruksi terutama pada keamanan dan keselamatan, peraturan tenaga kerja konstruksi diharapkan membuat sektor konstruksi di dalam negeri menjadi lebih berkembang dan berdaya saing.” Ujar Sigit
Sigit juga menyampaikan tentang batasan minimal remunerasi tenaga kerja konstruksi agar dapat memberikan kepastian. Sementara itu untuk melakukan sertifikasi diharapkan dapat dilakukan masing-masing asosiasi yang sudah terakreditasi oleh badan sertifikasi, serta menghimbau agar peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini segera ditetapkan, minimal dua tahun setelah UU tersebut ditetapkan sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Putranta Setyanugraha, menyampaikan progress penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 2 tahun 2017 dimana terdapat 12 amanat Peraturan Pemerintah, 4 amanat Peraturan Presiden, 14 amanat Peraturan Menteri, 2 amant Keputusan Menteri, dan 2 amanat Peraturan daerah yaitu pada Pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membuat kebijakan khusus dan membentuk peraturan di daerah mengenai ijin usaha dan tanda daftar usaha perseorangan, dengan mengeluarkan Pergub tentang Kerjasama operasi badan usaha jasa konstruksi dan subpenyedia jasa konstruksi daerah serta Perda tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) Kabupaten/Kota” Jelas Putranta.
Dengan adanya pemahaman tentang Undang-Undang No 2 Tahun 2017 ini diharapkan dapat mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur sehingga mampu meningkatkan perekonomian bangsa. (dri/tw)