JAKARTA – Program pembangunan infrastruktur Pemerintah saat ini menjadi salah satu potensi besar untuk meningkatkan nilai daya saing. Oleh karenanya berkembangnya ekonomi Negara tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan Infrastruktur secara menyeluruh menjadi fondasi yang kuat dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
JAKARTA – Program pembangunan infrastruktur Pemerintah saat ini menjadi salah satu potensi besar untuk meningkatkan nilai daya saing. Oleh karenanya berkembangnya ekonomi Negara tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan Infrastruktur secara menyeluruh menjadi fondasi yang kuat dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 hadir sebagai upaya untuk menjawab tantangan jasa Konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri yang bekelanjutan”, hal ini yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR Yusid Toyib saat menjadi Narasumber kegiatan Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, terhadap pengadaan penyedia jasa di pertamina, Senin (31/7).
Untuk diketahui UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi baru ini diatur dari hulu sampai hilir tentang jasa konstruksi baik mengenai rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi mutu, serta kebutuhan dalam penyelesaian sengketa konstruksi.
Perusahaan Pertamina saat ini sedang menjalankan beberapa proyek pembangunan kilang minyak yang berada di beberapa daerah wilayah di Indonesia, sehingga bidang ini sangat erat bersentuhan dengan sektor konstruksi dengan aturan regulasinya. Oleh karenanya Pertamina mengundang Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mensosialiasikan UU. No 2 Tahun 2017 demi membantu proses pengembangan proyek yang saat ini sedang dijalankan Pertamina.
Direktur Proyek Pengelolaan Pertamina menjelaskan saat ini dengan diperbanyaknya kapasitas produksi kilang minyak di wilayah indonesia, secara tidak langsung proyek ini akan mampu memberikan dampak yang baik juga untuk menyerap tenaga kerja konstruksi dalam proses pengerjaanya.
Menanggapi hal tersebut, Yusid juga menghimbau mengenai kontrak kerja yang aman bagi penyedia dan pengguna jasa, mengingat selama ini dalam sengketa seringkali diselesaikan oleh bukan ahli bidang konstruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil bagi para pihak yang bersengketa. Selain itu prosedur pengadilan yang lama dan berbelit-belit juga dianggap memberikan udara yang tidak begitu sehat dalam perkembangan bisnis sektor konstruksi.
“sekarang ada solusinya adanya arbitrase akan dapat membantu penyedia ataupun pengguna jasa dalam menjalankan kontrak kerja” tambah Yusid. (har/tw)