Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Desember tahun lalu, bahwa RUU Jasa Konstruksi (saat ini telah diundangkan menjadi UU No.2 Tahun 2017) telah mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang diwakili oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Darda Daraba, pada Sosialisasi UUJK yang dilaksanakan di Makassar, Rabu (29/3), mengatakan bahwa dinamika pasar konstruksi bergerak lebih cepat dibandingkan tata kelola penyelenggaraan konstruksi, termasuk penyediaan tenaga kerja profesional, tenaga ahli, tenaga te rampil, dan pekerja konstruksi. Dengan demikian, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah sebagai pemangku kebijakan
“UU yang baru memberi pengaturan tentang Industri Jasa konstruksinya juga, jadi tidak hanya mengatur dalam jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasanya saja. Ini artinya lingkup dalam sektornya konstruksinya lebih luas seperti penyedia jasanya, usaha penyedia bangunan hingga ke rantai pasoknya” ucap Darda.
Selanjutnya adanya peningkatan SDM jasa konstruksi juga diharapkan mampu mewujudkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, meningkatkan kesetaraan dan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi serta peningkatan kepatuhan pada peraturan perundang undangan.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sumber daya konstruksi yang bersertifikat melalui berbagai jenis pelatihan seperti Pelatihan On The Job Training atau dengan menghampiri para pekerja konstruksi di lokasi pekerjaannya; Pelatihan dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU) untuk mempermudah para tenaga kerja konstruksi di seluruh pelosok Indonesia; Pelatihan jarak jauh (distance learning) melalui internet yang tidak mengharuskan pembelajaran tatap muka; dan terakhir pelatihan mandiri yang dilakukan oleh mandor proyek yang sebelumnya sudah diberi pembekalan untuk melatih para pekerja konstruksi (tukang) hingga layak mendapatkan sertifikat. Pelatihan-pelatihan tersebut diharapkan dapat melahirkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat, sehingga target 750.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat dapat tercapai.
UUJK No.02 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tenaga kerja asing hanya boleh menjabat jabatan tertentu atau tidak boleh menjadi pemimpin penyedia jasa. Tenaga kerja konstruksi asing juga wajib memiliki Rencana Pengembangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sudah teregistrasi Menteri serta wajib melakukan alih pengetahuan dan teknologi atau Transfer Knowledge.
Pada sosialisasi ini disampaikan pula tentang kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Dimana patut diakui bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi. “Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi”, terang Darda
Adapun pembahasan substansi lainnya yang di paparkan dalam sosialisasi ini ialah mengenai Remunerasi minimal terhadap pekerja konstruksi, penyedia Bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk dibidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawasan peran masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-undang no 2 tahun 2017 diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran terhadap masukan–masukan mengenai penyelenggaraan industri jasa konstruksi atas UU jasa konstruksi yang baru, ini untuk terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan. Di saat yang sama dilakukan pula Sosialisasi Undang-undang No.2 Tahun 2017 di beberapa wilayah seperti di Balikpapan, Ternate, Surabaya, Palembang, dan Batam. *