Jakarta – Sejak 4 tahun terakhir, Pembangunan Infrastruktur gencar dilaksanakan oleh Pemerintah. Hal tersebut mengingat peran penting pembangunan infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dan terus ditingkatkan oleh Pemerintah terutama melalui peningkatan jumlah investasi. Dari aspek investasi pembangunan infrastruktur, sampai saat ini masih didominasi oleh pembiayaan yang bersumber dari APBN dan juga dari APBD, serta BUMN/BUMD. Adapun pembiayaan dari sektor swasta relatif tergolong minim.
Berbagai langkah dilakukan Pemerintah sebagai solusi atas hal tersebut, salah satunya melakukan perubahan pada kelembagaan pemerintah di Kementerian PUPR melalui Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR nomor 03 tahun 2019 pada tanggal 1 Februari 2019, dalam rangka penajaman dan penguatan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Permen PUPR No. 03 tahun 2019 tersebut, mengamanahkan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dahulu, sebagian tugas dan fungsinya berada di Unit eselon II Ditjen Bina Konstruksi yakni Direktorat Bina Investasi Infrastruktur.
“Berdirinya satu Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Pekerjaan Umum dan Perumahan yang merupakan peleburan antara Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (DJ.PbP) dengan Direktorat Bina Investasi Infrastruktur yang merupakan unit Eselon II di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) merupakan upaya pemberian “karpet merah” dari Pemerintah kepada swasta agar lebih berpartisipasi aktif membangun infrastruktur publik di Indonesia khususnya bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan pada acara Serah Terima Tugas, Fungsi Dan Output Direktorat Bina Investasi Infrastruktur Kepada Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Jakarta, Jumat ( 5/4).
Upaya pembentukan kelembagaan Pembiayaan Infrastruktur ini memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan investasi infrastruktur melalui pembiayaan alternatif. Selain itu, dengan adanya Ditjen Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan akan memberikan optimalisasi pada peningkatan investasi infrastruktur bidang PU dan Perumahan, salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber pendanaan dan skema pembiayaan alternatif serta melaksanakan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam Penyediaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan.
“Diharapkan di masa mendatang tantangan Gap pembiayaan pembangunan infrastruktur publik bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan, tahap demi tahap bisa diselesaikan satu per satu”, ungkap Syarif. (cla/tw)