UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2017, DORONG SINERGI DATA DAN INFORMASI JASA KONSTRUKSI

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Desember tahun lalu, bahwa RUU Jasa Konstruksi (saat ini telah diundangkan menjadi UU No.2 Tahun 2017) telah mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini. Salah satu dinamika yang diakomodir dalam Undang-undang Jasa Konstruksi yang baru ini adalah sistem informasi.

“Melalui sistem informasi Jasa Konstruksi, pengguna dan penyedia jasa serta institusi terkait harus memberikan data dan informasi. Tujuan nasional akan terwujud jika semua elemen bersinergi mengenai data dan informasi dalam hal ini khususnya tentang Jasa Konstruksi”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Darda Daraba pada Sosialisasi UUJK yang dilaksanakan di Surabaya, Kamis (30/3).

Selain itu disampaikan bahwa peran pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Sebab Pemerintah daerah menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.

Pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional.

Selain itu, untuk menjamin mutu pekerjaan konstruksi serta kehandalan sektor konstruksi maka sertifikasi kompetensi kerja bidang jasa konstruksi diwajibkan dalam UUJK No.02 Tahun 2017. Dengan demikian tenaga kerja konstruksi Indonesia harus memiliki sertifikat konstruksi terampil atau ahli. Untuk mewujudkannya dengan melakukan pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi seperti LPJKN dan BNSP. 

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sumber daya konstruksi yang bersertifikat melalui berbagai jenis pelatihan seperti Pelatihan On The Job Training atau dengan menghampiri para pekerja konstruksi di lokasi pekerjaannya; Pelatihan dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU) untuk mempermudah para tenaga kerja konstruksi di seluruh pelosok Indonesia; Pelatihan jarak jauh (distance learning) melalui internet yang tidak mengharuskan pembelajaran tatap muka; dan terakhir pelatihan mandiri yang dilakukan oleh mandor proyek yang sebelumnya sudah diberi pembekalan untuk melatih para pekerja konstruksi (tukang) hingga layak mendapatkan sertifikat. Pelatihan-pelatihan tersebut diharapkan dapat melahirkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat, sehingga target 750.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat dapat tercapai. 

UUJK No.02 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tenaga kerja asing hanya boleh menjabat jabatan tertentu atau tidak boleh menjadi pemimpin penyedia jasa. Tenaga kerja konstruksi asing juga wajib memiliki Rencana Pengembangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sudah teregistrasi Menteri serta wajib melakukan alih pengetahuan dan teknologi atau Transfer Knowledge.         

Pada sosialisasi ini disampaikan pula tentang kegagalan bangunan. Dimana patut diakui bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi. “Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi”, tambah Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Adapun pembahasan substansi lainnya yang di paparkan dalam sosialisasi ini ialah mengenai Remunerasi minimal terhadap pekerja konstruksi, penyedia Bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk dibidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawasan peran masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.

 Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-undang no 2 tahun 2017 ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang  kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan. Di saat yang sama dilakukan pula Sosialisasi Undang-undang No.2 Tahun 2017 di beberapa wilayah seperti di Makassar, Batam, Palembang, Balikpapan, dan Ternate. (ant/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!