UJI SERTIFIKASI PERTAMA DI 2018: TAK ADA ALASAN UNTUK TIDAK SERTIFIKASI

Pemerintah terus berupaya menjaga kualitas konstruksi di Indonesia. Salah satunya dengan mengadakan Fasilitasi Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Proyek Pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Makassar, Senin (19/2).

Pemerintah terus berupaya menjaga kualitas konstruksi di Indonesia. Salah satunya dengan mengadakan Fasilitasi Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Proyek Pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Makassar, Senin (19/2). Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin membuka kegiatan uji sertifikasi yang pertama pada tahun 2018 diinisiasi oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar. 

Sebanyak 521 pekerja mengikuti kegiatan sertifikasi ini. Pekerja konstruksi tersebut antara lain merupakan pelaksana, mandor, tukang, operator, juru ukur, mechanical engineering, dan petugas laboratorium. Peserta uji sertifikasi merupakan pekerja proyek dibawah Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. 

Besarnya biaya untuk pembangunan tentunya diiringi dengan pekerjaan konstruksi akan menyerap banyak tenaga kerja bersertifikat. Jika didapati belum bersertifikat, pekerja akan disertifikasi dengan metode on site, seperti yang dilakukan di Proyek Pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa ini. Selain itu, skema lain yang dapat diterapkan dalam sertifikasi tenaga konstruksi adalah dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU). 

“Tidak ada alasan untuk kita tidak mensertifikasi tenaga kerja konstruksi.” tegas Syarif. 

Dengan tersertifikatnya tenaga konstruksi, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan substansi pekerja tentang kegagalan bangunan. Pekerja juga perlu menjaga mutu dan kualitas pekerjaan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan proyek konstruksi. 

Oleh karena itu, hal tersebut juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan konstruksi yang tidak diinginkan. 

Syarif mengapresiai kegiatan uji sertifikasi pertama di tahun 2018 ini dan diharapka dapat menjadi motor untuk diikuti balai-balai lain. 

Syarif menutup sambutannya dengan menegaskan perihal penerapan K3, ia menjelaskan bahwa djbk baru saja mendirikan komisi K3.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017, setidaknya ada empat K yang harus diperhatikan dalam pembangunan konstruksi. Pertama Keamanan, yang harus diperhatikan sebelum berjalannya proyek. Kedua, Keselamatan dan ketiga, Kesehatan Kerja yang membutuhkan tenaga ahli bersertifikat. Terakhir, aspek keberlanjutan yang harus mengupayakan untuk tidak terjadi kegagalan bangunan. 

Dengan hadirnya tenaga kerja yang berkualifikasi, semua hasil yang dikerjakan dapat diukur. Tenaga Kerja Konstruksi yang mengikuti Uji Sertifikasi dan dinyatakan berkompeten sehingga menerima sertifikat kompetensi maka perbaikan Sumber Daya Manusia kita akan lebih baik sehingga menghasilkan produk pekerja yang mutu dan kualitas nya sesuai dengan yang diharapkan.

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!