Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan Pencanangan Layanan Akreditasi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Pencanangan tersebut dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR M. Zainal Fatah diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana dalam rangka melaksanakan amanah Undang – undang Jasa Konstruksi yang diselenggarakan baik secara langsung maupun Zoom Meting di Jakarta, Jumat (28/05/2021).
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana dalam sambutannya mengatakan, dalam upaya kebangkitan ekonomi Indonesia, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 sebagai upaya mereformasi peraturan pelaksanaan jasa konstruksi.
“Hal ini ditindaklanjuti dengan suatu terobosan dengan mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat. Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” katanya.
Menurutnya, LPJK telah melaksanakan akreditasi asosiasi badan usaha, asosiasi profesi dan asosiasi rantai pasok. Tercatat dari 72 Asosiasi Badan Usaha, 61 Asosiasi Profesi, dan 13 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi,” hanya 26% yang telah terakreditasi yakni 12 Asosiasi Badan Usaha, 25 Asosiasi Profesi, dan 1 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi,” ungkapnya.
“Dengan telah terakreditasinya asosiasi dapat menjadi penentu kelayakan asosiasi untuk sebuah asosiasi mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP).” tambahnya.
Sesuai amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan izin untuk melakukan usaha melalui layanan 1 (satu) pintu yakni OSS. Untuk itu lisensi yang diberikan kepada LSBU, menjadi titik utama untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha.
“Menteri PUPR melalui LPJK akan memberikan rekomendasi lisensi kepada LSP, sehingga BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP. Dengan demikian LSP tersebut memiliki kewenangan penerbitan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi.” Jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi meluncurkan Sistem Informasi Material dan Peralatan (SIMPK). SIMPK diharapkan mampu memenuhi kebutuhan data dan informasi supply dan demand sumber daya material dan peralatan konstruksi/ MPK yang tersebar di seluruh Indonesia serta sebagai upaya mengefisiensikan rantai pasok sumber daya MPK dalam menyongsong era industri konstruksi 4.0. berbasis manajemen rantai pasok (supply chain management)
Pemerintah berkomitmen memulihkan kembali perekonomian Indonesia terutama akibat pandemi COVID – 19. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur. Oleh karenanya, LPJK diharapkan dapat berkontribusi dengan cara meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat dan jaminan kesetaraan, serta penyederhanaan semua skema dan pengaturan bidang jasa konstruksi. Dengan demikian diharapkan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan target yang ditentukan.
Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Dirjen Bina Konstruksi Trisasongko Widianto Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Nicodemus Daud, Ketua LPJK Taufik Widjoyono. (*)