Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) atau yang dikenal dengan Continuing Professional Development (CPD), sebagaimana tercantum dalam Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 termasuk dimulainya MEA 31 Desember 2015, merupakan log book yang dapat digunakan oleh para profesional dalam mendokumetasikan kinerja yang telah dicapai selama jenjang karir. Dengan demikian, CPD menjadi bukti otentik yang tidak terbantahkan untuk memperoleh jenjang karir yang menjanjikan.
Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) atau yang dikenal dengan Continuing Professional Development (CPD), sebagaimana tercantum dalam Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 termasuk dimulainya MEA 31 Desember 2015, merupakan log book yang dapat digunakan oleh para profesional dalam mendokumetasikan kinerja yang telah dicapai selama jenjang karir. Dengan demikian, CPD menjadi bukti otentik yang tidak terbantahkan untuk memperoleh jenjang karir yang menjanjikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Masrianto pada acara Sosialisasi dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ASEAN Architect yang diselenggarakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam rangka Architecture Convention dengan tema ‘City and Civilization’, Kamis (6/4) di Makassar. Kegiatan ini diharapkan dapat memetakan sebaran tenaga ahli berpengalaman bidang professional arsitek di seluruh Indonesia.
“Adanya sosialisasi ini saya harap dapat membangun komunikasi yang kuat antara pemerintah dengan kalangan profesional dalam rangka knowledge management dan knowledge sharing keterbaruan ilmu bidang konstruksi untuk masyarakat luas”, kata Masrianto.
Manfaat CPD/PKB sendiri dijelaskan dalam kegiatan ini yaitu untuk mempertahankan, meningkatkan dan memperluas kompetensi. Selain itu, CPD/PKB juga untuk menjamin pelayanan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Sedangkan tujuan yang dapat dirasakan masyarakat luas yaitu untuk melindungi masyarakat dari praktek praktisi yang tidak berkualitas dan tidak etis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dengan adanya CPD, kompetensi seorang insinyur profesional ditinjau berdasarkan sertifikat Sertifikat Keahlian (SKA) yang dimiliki, dan juga merupakan suatu proses panjang dari pengalaman dan pendidikan tambahan yang diperoleh sepanjang karirnya. (cha/tw)