Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi harapan baru bagi bangsa Indonesia terutama dalam hal investasi. “Dan untuk dapat melaksanakan UU Cipta Kerja tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Pelaksananya yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja dapat dilaksanakan”, demikian disampaikan Ditjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang jasa konstruksi wilayah Barat, di Semarang Jumat (9/4).
Sosialisasi UU Cipta Kerja dilaksanakan dengan maksud memberikan wawasan pengetahuan dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi, beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas LPJK.
Terbitnya UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya ini pun bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi, yang diharapkan akan memberikan kemudahan usaha dan meningkatkan investasi. Hal ini utamanya dilakukan melalui simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha, sehingga menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, dan terutama kemudahan bagi pelaku usaha.
Reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi yang dilaksanakan tersebut yaitu melalui penyediaan lapangan kerja; Kemudahan bagi masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru; dan Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“UU Cipta Kerja selain memberikan dampak makro juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap sektor Jasa Konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha; penguatan peran masyarakat jasa konstruksi; dan inovasi proses bisnis”, tambah Trisasongko.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI Komisi V Sudewo, yang mengungkapkan bahwa salah satu urgensi keberadaan UU Cipta Kerja yaitu untuk Pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien, dan efekif. “Tentunya efektifitas pelaksanaan dari Peraturan Pelaksana ini memerlukan kolaborasi dan peran aktif dari semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota”, ungkap Sudewo.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi V, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian PUPR, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, serta Para Direktur Politeknik.(cl/tw)