Banjarmasin – DJBK (15/2) Pembangunan infrastruktur nasional menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia dalam periode 2015-2019. Dalam bidang PUPR, infrastruktur yang akan dibangun dalam periode tersebut antara lain pembangunan jalan baru sepanjang 2.350 Km dan jalan tol sepanjang 1.000 Km, penyediaan 1 juta rumah, serta dalam bidang infrastruktur SDA diantaranya ditargetkan pembangunan 65 waduk/bendungan. Di Kalimantan Selatan sendiri akan dilaksanakan pembangunan Bendungan Tapin yang dilakukan antara pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Banjarmasin – DJBK (15/2) Pembangunan infrastruktur nasional menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia dalam periode 2015-2019. Dalam bidang PUPR, infrastruktur yang akan dibangun dalam periode tersebut antara lain pembangunan jalan baru sepanjang 2.350 Km dan jalan tol sepanjang 1.000 Km, penyediaan 1 juta rumah, serta dalam bidang infrastruktur SDA diantaranya ditargetkan pembangunan 65 waduk/bendungan. Di Kalimantan Selatan sendiri akan dilaksanakan pembangunan Bendungan Tapin yang dilakukan antara pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Berbagai rencana pembangunan infrastruktur tersebut tentu harus didukung oleh kesiapan pendukung jasa konstruksi nasional, dalam rangka menghasilkan infrastruktur yang andal dan berkualitas serta memberikan manfaat keberlanjutan bagi masyarakat.” Ungkap Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Rachman Arief Dienaputra saat membuka acara pembekalan dan uji kompetensi k3 konstruksi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama Balai Wilayah III Banjarmasin, dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Banjarmasin, LPJK Prov. Kalimantan Selatan, Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia) Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan selama 2 hari. Dengan pelatihan ini, kedepannya diharapkan akan meningkatkan kepedulian para pekerja konstruksi terhadap pentingnya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan K3 tersebut adalah telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Kemudian Peraturan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. (Dri)