Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ober Gultom membuka kegiatan Sosialisasi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah. Kegiatan ini serentak dilakukan diberbagai kota sebagai upaya penyebaran pemahaman peran stakeholder jasa konstruksi.
Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ober Gultom membuka kegiatan Sosialisasi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah. Kegiatan ini serentak dilakukan diberbagai kota sebagai upaya penyebaran pemahaman peran stakeholder jasa konstruksi.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna berlaku sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dikatakannya bahwa Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.18 Tahun 1999.
UU yang diinisiasi oleh DPR-RI ini juga untuk melengkapi peraturan perundangan yang lainnya. Seperti UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan aturan lain yang terkait.
“Undang-Undang ini telah melalui tahapan harmonisasi dan merupakan pelengkap dari peraturan perundangan lainnya.”, ujar Yaya.
Pembahasan berlanjut pada poin-poin penting yang tercantum dalam Undang-Undang yang menjadi payung hukum terbaru bagi sektor jasa konstruksi di Indonesia ini. Ditegaskan bahwa nantinya, ada pengaturan (sanksi) bagi para pelaku bidang jasa konstruksi. Termasuk kehadiran penyelesaian alternatif melalui dewan sengketa, sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan demi kepentingan publik.
Tugas utama Dewan Sengketa adalah untuk meluruskan segala klaim yang diajukan baik oleh penyedia jasa ataupun pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan sampai dengan masa operasionai dan pemeiiharaan sebelum berkembang menjadi sengketa. Diharapkan dengan pembentukan Dewan Sengketa pada setiap pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR, kita bisa meningkatkan iklim bisnis konstruksi di Indonesia.