SINKRONISASI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DEMI KEMAJUAN KONSTRUKSI INDONESIA

DJBK – JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib resmi membuka sosialisasi peraturan dalam pelaksanaan kebijakan deregulasi bidang jasa konstruksi di Jakarta (30/11). Dalam paparannya, Yusid mengatakan bahwa sosialisasi ini berguna untuk membenahi peraturan di bidang jasa konstruksi yang ada saat ini.

 

DJBK – JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib resmi membuka sosialisasi peraturan dalam pelaksanaan kebijakan deregulasi bidang jasa konstruksi di Jakarta (30/11). Dalam paparannya, Yusid mengatakan bahwa sosialisasi ini berguna untuk membenahi peraturan di bidang jasa konstruksi yang ada saat ini.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan perizinan investasi demi membantu pembangunan konstruksi Indonesia. Harapannya Indonesia dapat menerapkan proses perizinan investasi hanya dengan jangka waktu tiga jam.

“Dengan adanya acara ini diharapkan dapat merumuskan peraturan yang dapat mempercepat izin usaha. DJBK fokus kepada pembinaan apa yang sesuai dengan semua untuk mencapai target tersebut.”, kata Yusid.

Acara sosialisasi ini menghadirkan pembicara yaitu Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Sugiyono. Pada kesempatan tersebut ia memaparkan mengenai Sinkronisasi RUU Jasa Konstruksi dengan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurut Sugiono, kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan fungsi pembinaan harus jelas diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. Dengan keberadaan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang sedang dalam proses revisi tersebut akan menguatkan kewenangan pemerintah pusat.

Kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah didanai menggunakan APBD. Jika pemerintah tidak siap, bisa menggunakan kerja sama antar daerah ataupun dengan investor. Sugiyono juga menekankan bahwa dalam pendanaan, pemerintah dapat mendorong investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Dengan adanya reformasi regulasi, diharapkan investor mendapatkan kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia. (cha/hrd)

SEBARKAN ARTIKEL INI!