SEMPURNAKAN RPP JASA KONSTRUKSI, KEMENTERIAN PUPR AKTIF JARING MASUKAN DARI STAKEHOLDERS KONSTRUKSI

Undang-undang Jasa Konstruksi no.2 Tahun 2017 telah satu tahun sejak diundangkan pada awal tahun 2017 lalu. Sejak saat tersebut UUJK menjadi payung hukum bagi pembinaan dan pengembangan sektor jasa konstruksi. Saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi terus melakukan langkah nyata dengan terus menerus secara kontinyu berkoordinasi dengan stakeholders untuk menghasilkan peraturan turunan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat konstruksi.

DJBK-JAKARTA. Undang-undang Jasa Konstruksi no.2 Tahun 2017 telah satu tahun sejak diundangkan pada awal tahun 2017 lalu. Sejak saat tersebut UUJK menjadi payung hukum bagi pembinaan dan pengembangan sektor jasa konstruksi. Saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi terus melakukan langkah nyata dengan terus menerus secara kontinyu berkoordinasi dengan stakeholders untuk menghasilkan peraturan turunan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat konstruksi.

 “Terdapat beberapa point penting yang menjadi prioritas dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi seperti penyederhanaan semua skema dan pengaturan di Jasa Konstruksi dan perlu membuat pengaturan yang benar-benar dibutuhkan dan tidak membebani masyarakat Jasa Konstruksi.” Ungkap Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin saat memberikan arahan dalam Rapat Panitia AntarKementerian (PAK) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Senin (3/9) di Jakarta.

Menurut Syarif, rancangan peraturan pemerintah ini harus menjamin arah kebijakan Jasa Konstruksi agar lebih baik serta mementingkan profesionalisme dan kinerja, serta mewujudkan tujuan RPP Jasa Konstruksi dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif  dan transparan

Kementerian PUPR sebelumnya telah melakukan proses-proses partisipatif dalam rangka mewujudkan pengaturan yang menaungi kewajiban dan melindungi hak setiap pemangku kepentingan terkait tanpa terkecuali, melalui konsultasi publik. Kegiatan tersebut merupakan wadah komunikasi dua arah antara penyusun rancangan peraturan perundang-undangan dengan masyarakat Jasa Konstruksi yang ditujukan untuk mengumpulkan saran, kritik atas rancangan peraturan perundang-undangan tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Konsultasi publik pertama dilakukan pada 9 April 2018 di Jakarta dengan mengundang internal Kementerian PUPR, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dan Provinsi, perwakilan perguruan tinggi dan pakar. Kedua dilakukan pada 22 Mei 2018 di Jakarta dengan mengundang perwakilan dari Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK) provinsi dan kabupaten kota, ketiga pada 26 Juli 2018 di Jakarta dengan mengundang perwakilan dari TPJK provinsi wilayah Barat serta perwakilan dinas provinsi dan kabupaten kota, serta keempat pada 2-3 Agustus 2-18 di Makassar dengan mengundang perwakilan dari TPJK provinsi Timur serta perwakilan dinas provinsi dan kabupaten kota.

“Sebagai leader dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini Kementerian PUPR harus bisa menampung semua saran dan masukan, agar PP ini mampu menyederhanakannya.” Ujar Syarif.

Sejauh ini terdapat 5 dari 13 Kementerian/Lembaga yang sudah memberikan masukan/tanggapan/ saran dalam upaya penyempurnaan RPP Jasa Konstruksi ini antara lain : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Aturan pelaksanaan UUJk yang baru ini akan memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi serta memberikan dampak positif dalam perkembangan jasa konstruksi Indonesia” tutup Syarif. (dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!