DJBK-JAKARTA. Di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang di inisiasi Komisi V DPR RI, Pemerintah pun sedang bersiap membahas Peraturan turunan dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruks
DJBK-JAKARTA. Di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang di inisiasi Komisi V DPR RI, Pemerintah pun sedang bersiap membahas Peraturan turunan dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Mengantisipasi disahkannya RUU Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi mulai mempersiapkan penyesuaian berbagai peraturan pemerintah dan turunannya, dimana secara khusus perlu disusun suatu naskah akademis yang akan menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Demikian disampaikan Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Darda Daraba di depan para akademisi, hari Senin (27/06) di Jakarta.
“Bukan mendahului karena RUU Jasa Konstruksi masih dalam proses pembahasan di DPR namun naskah akademis terkait RPP perlu didiskusikan oleh para akademisi untuk mencari kesamaan pemahaman tentang definisi, ruang lingkup, dan arah pengembangan penyelenggaraan jasa konstruksi”, ujar Darda.
Rizal Tamin, Pakar Konstruksi dan juga akademisi dari Institut Teknologi Bandung mengatakan bahwa terdapat 5 sektor utama perekonomian dan konstruksi termasuk sektor kedua (secondary sector) yang sejajar dengan sektor manufaktur. Sedangkan yang termasuk sektor primer yaitu pertanian, perikanan, batubara dan sumber daya alam lain.
Ia berpendapat bahwa pada dasarnya project delivery merupakan landasan filosofis yang merupakan inti dari project lifecycle dalam pembahasan penyelenggaraan jasa konstruksi ini.
Sementara itu, Pakar Konstruksi ITB lainnya, Muh.Abduh berpandangan dalam penyusunan RPP ini harus juga difokuskan dengan peranan owner atau pengguna jasa bahkan RPP ini diusulkan untuk merubah judul menjadi Penyelenggaraan Konstruksi, dengan menghilangkan kata “jasa”, yang sebelumnya Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Ia berpendapat karena peranan owner selaku pemiliki modal, akan sangat berperan aktif dalam proses pembangunan infrastruktur tersebut. Owner lah yang menginisiasi kebutuhan proyek konstruksi, mendefinisikan nilai yang ingin dicapai, mengelola penyelenggaraan proyek, menyediakan dana, mengasumsi resiko proyek dan menyetujui setiap PDP yang dilakukan.
Sosialisasi Kontrak Konstruksi dan Diskusi
Di hari yang sama, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba, melakukan sosialisasi kontrak konstruksi untuk para aparatur sipil negara di Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Menjadi sangat penting untuk semua aparatur yang ada di Direktorat Penyelenggaraan, tahu secara garis besar mengenai produk hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
“Layaknya sebuah produk handphone, pengguna hp tidak perlu memiliki keahlian spesial misal teknik elektro untuk mengoperasikannya ,tapi masyarakat umum pun dapat menggunakan HP karena memiliki buku petunjuk, begitupun aturan yang dikeluarkan Ditjen Bina Konstruksi , khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) harus memiliki pedoman yang memang menggunakan bahasa petunjuk umum, dan tidak perlu setiap orang harus ahli mendalami peraturan tersebut”, ujarnya.
Upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta komitmen Aparatur Sipil Negara tentang pelaksanaan kontrak konstruksi menurut standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi sesuai permen PU nomor 31 / 2015.
Bahasan yang wajib diketahui oleh para ASN kali ini mengenai kebijakan penyusunan dokumen kontrak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, teknik dan penyusunan surat perjanjian, penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, penyusunan dan pelaksanaan kontrak jasa konsultasi, pembahasan permasalahan kontrak (dnd).