JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Tim Perumus (TIMUS) DPR RI akhirnya telah menyelesaikan pembahasan draft substansi dan pasal Perundang- Undangan Jasa Konstruksi, pada rapat yang dilaksanakan Senin, (5/12) di Jakarta.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Tim Perumus (TIMUS) DPR RI akhirnya telah menyelesaikan pembahasan draft substansi dan pasal Perundang- Undangan Jasa Konstruksi, pada rapat yang dilaksanakan Senin, (5/12) di Jakarta.
Pada Rapat Pembahasan bersama Tim Perumus kali ini menyoroti tentang kualifikasi para tenaga kerja konstruksi, bahwasanya pelatihan atau sertifikasi tidak diperuntukkan kepada para tenaga kerja konstruksi yang mempunyai title saja, melainkan juga kepada para pekerja konstruksi yang berkompeten yang tidak mempunyai tittle atau bekal pendidikan.
Hal ini memperluas kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi untuk memperoleh kesempatan kerja di sektor konstruksi. Sebab dengan adanya aturan ini dapat menyerap tenaga kerja Konstruksi yang ada di daerah yang berkompeten yang belum mempunyai tittle.
Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib pada kesempatan tersebut mengungkapkan agar Asosiasi yang sudah di lisensi mendapatkan rekomendasi dari Menteri terkait yang menangani bidang ke PU-an. “Kita harus sama-sama saling tahu dalam tahap pelaksanaannya, dengan demikian bisa mencegah terjadinya lose control”, ungkap Yusid.
Sementara itu, Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (KEMENAKER) Suhadi menyampaikan tentang akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), bahwa Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) sebagai pemberi lisensi, berhak dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi (LSP) Profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Terkait dengan hal tersebut Dirjen Bina Konstruksi member tanggapan : “Namun Kementerian PUPR juga harus bisa menjadi control, untuk dapat bisa memantau terhadap pelaksanaannya, jangan sampai ini menjadi hilang kendali” tegas Yusid.
Pada RUU Jasa Konstruksi pemerintah dan DPR RI ini juga tercapai kesepakatan mengenai mekanisme pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing. Bahwa pemberi kerja, tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja tersebut. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan tertentu.
Di pengakhir setelah selesainya draft pembahasan 106 pasal Ruu jasa konstruksi ini antara Pemerintah dengan Tim Perumus DPR RI, berharap ini dapat segera menjawab atas terhambatnya disahkannya RUU jasa Konstruksi selama ini, untuk dapat segera dibawa ke dalam Panja (Panitia Kerja) dalam waktu dekat, dan disahkan RUU jasa Konstruksi. (har/tw)