PRIORITAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR AKAN TERCAPAI DENGAN TERTIB PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI

 

 

Denpasar – Pemerintah telah menetapkan bahwa  Infrastruktur tetap menjadi prioritas utama yang diiringi dengan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Investasi. Untuk mendukung hal tersebut Kementerian PUPR mendorong terciptanya tertib penyelenggaraan konstruksi. Tertib penyelenggaraan jasa konstruksi adalah kondisi dimana pada setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi telah sesuai antara aturan/standar/regulasi yang berlaku. 

“Tertib penyelenggaraan harus dimulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan yang baik. Keempatnya harus berkerja bersamaan terutama untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi saat membuka acara Pemantauan dan Evaluasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Regional Timur), Rabu (21/08) di Denpasar. 

Seluruh pihak mulai dari konsultan, kontraktor dan owner tetap bertanggung jawab pada penyelenggaraan konstruksi yang telah dibangunnya, bukan hanya berakhir pada tahap pelaksanaan pekerjaan tetapi juga pengawasan agar tidak terjadi kegagalan bangunan terutama pada masa waktu yang tergolong baru berdiri ya bangunan. Bahkan, harus terus melakukannya pada tahap keberlanjutan artinya perawatan gedung tetap harus dilakukan agar kondisi bangunan tetap prima dalam kurun waktu yang lama.

“Dari beberapa kegagalan bangunan yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019, kegagalan umumya terjadi karena lengahnya pengawasan pada pekerjaan konstruksi seperti pada waktu malam hari, subuh, hingga di hari libur kerja. Seharusnya tertib penyelenggaraan dilakukan dengan baik mulai dari perencanaan, sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.” Tegas Syarif

Suatu penyelenggaraan jasa konstruksi dikatakan tertib jika para pelaku penyelenggaraan jasa konstruksi menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mencakup tertib pengadaan barang dan jasa, administrasi kontrak, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu.

Selanjutnya, saat ini tugas Unit Organisasi sudah berkurang terutama pada tugas pengadaan karena telah ke Balai Pelaksana Pemilihan Barang /Jasa (P2JK) di bawah Ditjen Bina Konstruksi yang berada di 34 Provinsi Indonesia. Regulasi ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tentang pembentukan unit yang bersifat structural, independen sehingga diharapkan tidak ada intervensi.

Pada kesempatan ini Dirjen Bina Konstruksi menyampaikan bahwa Menteri PUPR saat ini dikenal sebagai Bapak Infrastruktur, dimana dalam lima tahun terakhir telah bekerja membangun berbagai fasilitas umum untuk masyarakat Indonesia. “Kita harus turut bangga menjadi bagian dari Bapak infrastruktur yang mendapatkan amanah yang besar dalam pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Sekaligus menjamin seluruh penyelenggaraan infrastruktur yang baik bukan hanya tepat waktu tetapi juga tepat guna dan mutu.” Ujar Syarif 

Turut hadir pada acara ini : Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Putut Maharyudi, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Edi Irwanto, Kepala Balai P2JK Tjokorda Bagus Purnawarman, Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan Dit Keterpaduan Infrastruktur Pemukiman Ditjen Cipta Karya, Maryoko Hadi dan Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya Ditjen Penyediaan Perumahan Dedi Permadi. (Dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!