PERCEPAT TARGET CETAK TENAGA KERJA KONSTRUKSI, DITJEN BINA KONSTRUKSI LAKSANAKAN TOT MANDOR INSTRUKTUR

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menghadapi tantangan yang besar untuk mencetak tenaga kerja konstruksi yang kompeten dengan target 750 ribu tenaga kerja konstruksi bersertifikat pada tahun 2019, temasuk 500 ribu orang tenaga terampil bersertifikat. Untuk mencapai target tersebut cara konvensional seperti Pelatihan dalam kelas dirasa kurang memenuhi target dalam waktu singkat, sehingga diperlukan terobosan baru.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menghadapi tantangan yang besar untuk mencetak tenaga kerja konstruksi yang kompeten dengan target 750 ribu tenaga kerja konstruksi bersertifikat pada tahun 2019, temasuk 500 ribu orang tenaga terampil bersertifikat. Untuk mencapai target tersebut cara konvensional seperti Pelatihan dalam kelas dirasa kurang memenuhi target dalam waktu singkat, sehingga diperlukan terobosan baru.

Pola pelatihan berbasis kompetensi, dengan metode pelatihan yang berlangsung di tempat kerja (On The Job Training/OJT) menjadi terobosan yang dapat mempercepat target tersebut. “Pola pelatihan mandiri ini memerlukan tenaga instruktur yang handal, yaitu para mandor yang dapat memberikan pelatihan langsung kepada anak buahnya di tempat kerja”,  ujar Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kementerian PUPR, Dudi Suryo Bintoro dalam kegiatan Pembekalan Materi TOT Mandor Instruktur Dalam Rangka Pelatihan Mandiri, Selasa (26/07), di Tanggerang, Banten.

Mandor terampil yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi dari LPJK setempat merupakan kader potensial untuk menjadi instruktur pelatihan mandiri. Untuk para mandor yang mengikuti seleksi memiliki kemampuan melatih melalui kegiatan TOT Mandor Instruktur Mandiri yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Politeknik.

Pencapaian target ini tidak terlepas dari semakin beratnya tantangan penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan terutama dengan dibukanya pasar jasa konstruksi di ASEAN di tahun 2016 ini. Selain itu sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 Jasa Konstruksi dalam pasal 9 yang mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja. Untuk itulah Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, saat ini tengah gencar melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi SDM tenaga kerja konstruksi baik keahlian maupun keterampilan dengan melibatkan peran aktif seluruh stakeholder jasa konstruksi.

“Kedepannya Kementerian PUPR akan mewajibkan kepada seluruh unit kerja, dalam setiap proyek pekerjaan konstruksi/kontraktor yang mengerjakan proyek Kementerian PUPR untuk mempekerjakan tenaga konstruksi bersertifikat”,

Diharapkan dengan pembekalan ini para instruktur teknis akan menjadi narasumber dalam TOT Mandor Instruktur dalam rangka Pelatihan Mandiri, dengan harapan kita memiliki pemahaman yang sama mengenai pola Pelatihan Mandiri serta materi-materi yang akan diberikan, disusun berdasarkan SKKNI 161/2015 tentang Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi, serta SKKNI terkait lainnya. (Dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!