PENGUKUHAN PENGURUS LPJK TINGKAT PROVINSI PERIODE 2016-2020 TELAH DILAKSANAKAN

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 51/PRT/M/201S tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; telah dilaksanakan Rapat Pengurus Lembaga (RPL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi di Indonesia dan di Pusat, untuk memperoleh susunan Pengurus Lembaga. Setelah susunan Pengurus Lembaga didapatkan, maka dilanjutkan pengukuhan Pengurus Lembaga, oleh Menteri PUPR untuk Pengurus Lembaga tingkat Pusat (LPJK Nasional), dan oleh Gubernur untuk Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 51/PRT/M/201S tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; telah dilaksanakan Rapat Pengurus Lembaga (RPL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi di Indonesia dan di Pusat, untuk memperoleh susunan Pengurus Lembaga. Setelah susunan Pengurus Lembaga didapatkan, maka dilanjutkan pengukuhan Pengurus Lembaga, oleh Menteri PUPR untuk Pengurus Lembaga tingkat Pusat (LPJK Nasional), dan oleh Gubernur untuk Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi.

Adapun Provinsi yang telah melaksanakan pengukuhan pengurus Lembaga sampai dengan Rabu (04/01) antara lain sebagai berikut : Pengurus LPJK Tingkat Provinsi Maluku Utara : Ibrahim Atiban, Muhammad Syafei, Irfan Hassanudin, Abdul Aziz Hakim, Muhdar Abudarahman, Razak Karim, Yerrie Pasilia, S.R., Abdul Gaus ; Pengurus LPJK Tingkat Provinsi Jambi : Endria Putra, Zulkifli Lubis, Saut Hilser Sihite, RD. Fauzi, Wirya Murad, Subandi, Candra Edi, Suherman ; Pengurus LPJK Provinsi Jawa Barat : H. Eman Suleaman AS., Wahjuadhi Sulistyarso, Imam Aschuri, M Nur Kuswandana, Deden Y Hidayat, Asep Candra, Asep Supriatna, Samun Haris ;

Pengukuhan pengurus LPJK Tingkat Provinsi Aceh dilaksanakan hari ini, Rabu (04/01) oleh Plt Gubernur Aceh Soedarmo. Susunan pengurus LPJK Tingkat Provinsi Aceh yaitu : Tripoli, Yan Irwansyah, Sofyan M. Saleh, Bakauddin, Surwali, Fatimah Azzahra, Effendi Nurzal, dan Abdul Haris.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuhan pengurus LPJK Provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan tengah, dan Sulawesi Tenggara. Diharapkan dengan pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2016-2020 akan dihasilkan pengurus yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan berkompeten yang mampu memberikan kemajuan di bidang Jasa Konstruksi Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 51/PRT/M/201S tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengurus lembaga tingkat nasional dan provinsi dikukuhkan paling lambat 12 bulan setelah diundangkannya Permen tersebut.(har/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!