emerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan ke depan, sertifikasi pekerja konstruksi di Indonesia tidak lagi abal-abal atau palsu, menyusul adanya Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Nantinya, tidak ada lagi sertifikat abal-abal atau palsu. Tidak ada lagi sertifikat yang ‘ngaco’. Semua pekerja harus memiliki sertifikasi,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib di Jakarta, Rabu (30/8).
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan ke depan, sertifikasi pekerja konstruksi di Indonesia tidak lagi abal-abal atau palsu, menyusul adanya Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Nantinya, tidak ada lagi sertifikat abal-abal atau palsu. Tidak ada lagi sertifikat yang ‘ngaco’. Semua pekerja harus memiliki sertifikasi,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib di Jakarta, Rabu (30/8).
Menurut Yusid, hal itu sangat dimungkinkan karena dalam Undang-Undang itu sangat ditekankan pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi dan nantinya semua pekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat sehingga meningkatkan daya saing. Selain itu, kata Yusid, ruang lingkup UU Jasa konstruksi itu tidak hanya mencakup jasa saja, tetapi juga industri konstruksi, termasuk penyedia jasa dan bangunan.
“Ada jaminan rantai pasok. Jadi tidak hanya jasa konstuksi, tapi industri kontruksi, dari hulu ke hilir. Dari perencanaan, pengembangan, pengawasan diatur dalam UU ini,” kata Yusid. Tujuan dari UU ini, lanjut Yusid, untuk menghasilkan konstruksi yang berkualitas, aman, nyaman dan berkelanjutan.
UU ini juga mengatur tenaga kerja apabila terkena masalah diselesaikan secara perdata. “Kalau ada masalah tidak masuk ke pengadilan tetapi arbitrase karena basisnya perdata sehingga pelaku jasa kontruksi tak perlu takut,” katanya. Sebelumnya, Kementerian PUPR menargetkan aturan turunan Undang-Undang Jasa Kontruksi seluruhnya dapat selesai pada September tahun ini.
Yusid pada pembukaan Forum Industri Konstruksi Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Konstruksi Indonesia (Yakin), (29/8), mengaku saat ini tengah dilakukan penyelesaian seluruh aturan turunan Undang-undang Nomer 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Tadinya Agustus ini akan selesai tapi nanti seluruhnya selesai di September ini, aturan turunan Jasa Konstruksi,” kata Yusid.
Dampak Positif Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina YAKIN Bachtiar Ujung berharap dengan adanya UU Jasa Konstruksi membuat penyelenggaraan konstruksi memberikan dampak positif bagi iklim usaha.
“Ada kontraktor kita sebanyak 150.000, tetapi kesempatannya tak bisa dipastikan. Ini yang harus diperhatikan bagaimana UU Jasa Konstruksi ini punya dampak yang baik bagi iklim usaha di Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo berpendapat perlu dilakukan sinkronisiasi aturan UU Jasa Konstruksi yang baru dengan yang telah lahir sebelumnya dan aturan undang-undang lainnya.
“Banyak yang mensyaratkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus memiliki ijazah S2. Selain itu persaingan antara kontraktor dalam negeri, yakni kontraktor kecil dan menengah ini harus bersaing dengan sehat sehingga memiliki daya saing,” kata Eddy. Bachtiar Ujung juga menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pelatihan bagi tenaga kerja sektor konstruksi. ( Sumber : Medan Bisnis Daily)