
Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Airyn Saputri Harahap menghadiri koordinasi pembahasaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), pada Kamis (2/10) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.
Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Airyn Saputri menyampaikan bahwa Kementerian PU sudah melakukan konsultasi publik atas Rapermen turunan PP 28 tahun 2025 pada tanggal 24-25 September 2025, bersama stakeholder dan Kementerian/Lembaga terkait mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan sistem OSS dan menunggu jadwal harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Mengingat masih terdapat penyusunan peraturan turunan PP 28 tahun 2025 yang dalam proses harmonisasi, maka terdapat rencana untuk melakukan pemberlakuan PP 28 tahun 2025 secara bertahap mulai dari 5 Oktober 2025. Upaya percepatan ini penting untuk memastikan implementasi OSS dapat berjalan efektif, khususnya dalam mempermudah proses perizinan berusaha di berbagai sektor. Mekanisme integrasi OSS nantinya akan mengakomodasi beragam kebutuhan K/L, baik melalui integrasi penuh, pemanfaatan hak akses, maupun kombinasi keduanya.
Perubahan regulasi perizinan berusaha melalui PP 28/2025 ini merupakan kelanjutan dari reformasi perizinan berbasis risiko yang telah dimulai sejak 2021. Dengan adanya regulasi baru, standar kegiatan usaha maupun produk/jasa di tiap sektor akan lebih jelas, sehingga dapat meminimalisasi ketidakpastian hukum serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Di sisi lain, sistem OSS dapat menyesuaikan kebutuhan integrasi lintas kementerian/lembaga. OSS tidak hanya menjadi platform penerbitan perizinan berusaha, tetapi juga akan mengakomodasi penyesuaian standar, persyaratan, dan kewajiban pelaku usaha sesuai regulasi terbaru. Mekanisme OSS yang fleksibel baik melalui integrasi penuh maupun hak akses diharapkan mampu menjawab tantangan digitalisasi pelayanan publik.
Dengan sinkronisasi regulasi dan penyesuaian sistem OSS, diharapkan pelayanan perizinan berbasis risiko menjadi lebih sederhana, transparan, dan efisien. Hal ini sekaligus mendukung iklim investasi yang lebih kondusif serta peningkatan daya saing nasional.(dri)



