DJBK – Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali membahas rumusan DIM RUU Jasa Konstruksi dengan Tim Perumus (TIMMUS) DPR RI, Senin (19/9) di Jakarta.
DJBK – Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali membahas rumusan DIM RUU Jasa Konstruksi dengan Tim Perumus (TIMMUS) DPR RI, Senin (19/9) di Jakarta.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna, mengatakan pembahasan redaksional Bab V yang sebelumnya tentang Penyelenggaraan Konstruksi berubah menjadi Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
“Termasuk di dalam pembahasan Bab tersebut yaitu bagian umum, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, pengikatan usaha jasa konstruksi, dan pengelolaan usaha jasa konstruksi” ujar Yaya disela rapat dengan tim perumus.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna menanggapi positif masukan dari Tim Perumus. “Diharapkan beberapa DIM RUU Jasa Konstruksi juga akan dimasukkan kedalam Peraturan Presiden, salah satunya mengenai pengadaan barang dan jasa”, tambah Yaya.
Pada Rapat pembahasan APBN 2017 pekan lalu, RUU Jasa Konstruksi ini sempat disinggung dalam rapat tersebut. Pemerintah dan DPR menekankan bersama perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Jasa Konstruksi jika nantinya sudah disahkan. Pembahasan mengenai substansi RUU Jasa Konstruksi sebelumnya telah selesai dilakukan dua pekan lalu. (Ch/dn).