PEMERINTAH AJAK ASOSIASI TINGKATKAN PERANNYA

Dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, Pemerintah membutuhkan peran masyarakat jasa konstruksi. Untuk mengembangkan kemampuan pelaku jasa konstruksi nasional agar dapat bersaing, Pemerintah terus menggandeng masyarakat jasa konstruksi, tidak terlepas asosiasi.

Dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, Pemerintah membutuhkan peran masyarakat jasa konstruksi. Untuk mengembangkan kemampuan pelaku jasa konstruksi nasional agar dapat bersaing, Pemerintah terus menggandeng masyarakat jasa konstruksi, tidak terlepas asosiasi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka kegiatan Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional di Jakarta, Senin (15/1). Kegiatan tersebut mengangkat tema Peran GAPENSI Dalam Percepatan Nawacita Infrastruktur sesuai UU No. 2 Tahun 2017 yang Professional dan Berintegritas.

Pemerintah mengharapkan Asosiasi Jasa Konstruksi termasuk GAPENSI dapat menjadi pelaku utama dalam mewujudkan program percepatan pembangunan yang memenuhi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan  memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif, untuk kemajuan pengembangan jasa konstruksi  Indonesia.

Syarif menyampaikan bahwa Kementerian PUPR saat ini sedang menyusun peraturan turunan dari UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan mengajak GAPENSI untuk memberikan masukannya.

“Kami berharap agar asosiasi mampu mengubah pola pikir untuk tidak sekedar menjadi sekumpulan orang atau pihak yang memiliki profesi atau kesamaan pandangan dalam sebuah organisasi semata, tetapi mampu memberikan andil positif bagi pengembangan industri konstruksi.” tegas Syarif.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal  Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna juga menjadi narasumber Rapat Pleno dengan tema Peran Asosiasi Jasa Konstruksi dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Yaya menyampaikan bahwa dalam UU Jasa Konstruksi yang baru sangat menekankan peran asosiasi. Peran tersebut tidak hanya menjadi unsur, namun juga asosiasi  diberikan kesempatan untuk menjadi lembaga sertifikasi. Ditambah lagi, asosiasi diberikan peran penting untuk membina anggotanya.

“UU No. 2 Tahun 2017 sangat membuka kesempatan kepada masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan pengawasan.” Ujar Yaya.

SEBARKAN ARTIKEL INI!