PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN AKAN MENGGERAKAN INDUSTRI BAJA NASIONAL

JAKARTA-DJBK. Dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 19/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build) akan lebih memudahkan para produsen industri baja di Indonesia untuk mengetahui kebutuhan pasar dan jenis baja seperti apa yang dibutuhkan pada pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) hingga tahun 2019.

“Kita perlu jalinan komunikasi yang baik antara pengguna jasa, penyedia jasa serta produsen baja dalam negeri agar pemanfaatan produk dalam negeri khususnya Baja dapat berfungsi maksimal pada kue-kue pembangunan infrastruktur di Indonesia”, ujar  Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriatna pada acara konsolidasi nasional, Sinergi Industri Baja dan Penyelenggara Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional, hari Kamis (17/06) di Jakarta.

Peraturan Menteri ini pun dibuat agar pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk merencanakan penggunaan material baja pada sebuah proyek dapat lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, I Gusti Putu Suryawirawan, mengutarakan permasalahan dari hulu hingga hilir industri baja dalam negeri harus diselesaikan bersama, dan melepaskan ego sektoral, karena melibatkan Kementerian lain sebagai pengguna produk baja, diantaranya Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan.

“Kami berupaya untuk berkonsolidasi untuk terus melakukan pengamanan industri dengan memberikan berbagai dukungan untuk penguatan industri baja nasional”, ujarnya.

Dukungan pemerintah berupa program SNI, penataan bea impor, kebijakan TKDN, pemberian tax allowance, serta peningkatan penyerapan produk baja terutama untuk proyek-proyek pemerintah yang menggunakan APBN diharapkan dapat menggerakkan industri baja nasional untuk terus bertumbuh.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Pengusaha Baja Indonesia terus mengingatkan kepada pemerintah, bahwa kondisi Industri Baja Dalam Negeri saat ini harus di bantu oleh Pemerintah dan dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk membuat Industri Baja dalam negeri terus tumbuh, bukan hanya Kementerian Perindustrian, namun Kementerian yang menggunakan langsung produk baja dalam negeri (dn/tw).

SEBARKAN ARTIKEL INI!