Pastikan Jasa Konstruksi Berjalan Tertib dan Efisien, Kementerian PU minta Balai Jasa Konstruksi Wilayah Optimalisasi Peran OPD Sub Urusan Jasa Konstruksi

Kementerian PU menetapkan program prioritas PU608 untuk mendukung tercapainya Asta Cita, yaitu efisiensi investasi (ICOR kurang dari 6), pengentasan kemiskinan (menuju 0%), dan mendorong pertumbuhan ekonomi (target 8%/tahun). Salah satu faktor penting untuk mencapai hal tersebut adalah memastikan sektor jasa konstruksi, sebagai sektor strategis untuk mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, harus dapat berjalan tertib dan efisien.

“Oleh karena itu Ditjen Bina Konstruksi, menyiapkan ‘Champion’ atau dalam hal ini Narasumber dan Tim Pendampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Urusan Jasa Konstruksi”, ujar Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Airyn Saputri Harahap, saat membuka Bimbingan Teknis Pembentukan Champion/Narasumber dan Tim Pendampingan OPD Sub Urusan Jasa Konstruksi, Kamis (28/8) di Citeureup. Champion Narasumber bertugas melakukan fasilitasi dan pembinaan kepada OPD dengan kompetensi dan profesionalisme tinggi. Tim Pendamping Balai Jasa Konstruksi Wilayah yang akan mendampingi OPD dalam pelaksanaan tugas utama, yaitu: Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, pengelolaan sistem informasi SIPJAKI, dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, menjadi tugas Pemerintah Pusat untuk menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi di daerah. Salah satu NSPK tersebut yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksiyang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kewenangannya pada sub-urusan jasa konstruksi.

Terdapat 3 (tiga) tertib dalam PerMen ini, yaitu: pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi, tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan tertib pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi. Dengan demikian pengawasan dilakukan dari hulu sampai hilir sebagai jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). “Dengan terbitnya Peraturan ini diharapkan OPD Sub-urusan jasa konstruksi yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yang pada gilirannya mempelancar suksesnya Pembangunan Infrastruktur”, tutur Airyn. *

SEBARKAN ARTIKEL INI!