MENTERI PUPR KUKUHKAN PENGURUS LPJK TINGKAT NASIONAL PERIODE 2016-2020

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Tingkat Nasional Periode 2016-2020, Kamis (12/01) di Jakarta. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Pengurus LPJK Tingkat Nasional sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dimana telah dilaksanakan Rapat Pengurus Lembaga (RPL) yang dilaksanakan serentak di Pusat dan di seluruh Provinsi di seluruh Indonesia, untuk memperoleh susunan Pengurus Lembaga. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Tingkat Nasional Periode 2016-2020, Kamis (12/01) di Jakarta. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Pengurus LPJK Tingkat Nasional sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dimana telah dilaksanakan Rapat Pengurus Lembaga (RPL) yang dilaksanakan serentak di Pusat dan di seluruh Provinsi di seluruh Indonesia, untuk memperoleh susunan Pengurus Lembaga.

Rangkaian proses rekruitmen yang cukup panjang dan sangat ketat dilakukan oleh pokja penilai pengurus yang independen dan kredibilitasnya sangat dapat dipercaya dan terjamin, sejak Februari 2016.

“Semoga di bawah kepemimpinan dan kepengurusan yang baru ini, LPJKN dapat mengembangkan sektor jasa konstruksi Nasional lebih baik dan berdaya saing”, ujar Basuki Hadimuljono.

Sebagaimana kita ketahui bersama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mempunyai target Pembangunan Infrastruktur sampai dengan tahun 2019. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan alokasi anggaran yang besar. Target ini harus didukung bersama, melalui kesiapan Kontraktor, Konsultan, dan semua perangkat didalamnya. LPJK harus mampu menjalankan kelima tugasnya sesuai amanat UU 18/1999 tidak hanya berorientasi pada proses regristrasi dan sertifikasi.

“Banyaknya pembangunan dimungkinkan akan terjadi masalah hukum. Untuk itu kepada Dewan Pengawas dan Pengurus agar membekali diri dengan pengetahuan hukum konstruksi”, tambah Menteri PUPR.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR mengharapkan Dewan Pengawas dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi (LPJK) periode 2016-2020 yang baru diharapkan dapat memberikan terobosan-terobosan baru untuk penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia ke depan, dan juga menjadi motor pendorong dalam pengembangan jasa konstruksi dengan tetap menjaga daya kritis dan sikap independen, serta dengan penuh tanggung jawab terus memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif, demi kemajuan jasa konstruksi nasional. Kepada Dewan Pengawas, Menteri berharap dapat menjadi unit yang menjaga dan mengawasi jalannya program dan tugas pengurus, bukan menjadi unit pengadilan.

Menteri PUPR juga mengucapkan terimakasih kepada Pengurus LPJK Tingkat Nasional Periode sebelumnya atas kontribusi pemikiran dan pengabdian yang diberikan selama ini. Terima kasih juga disampaikan Menteri kepada Tim Pokja Penilai yang beranggotakan :

  1. Wibisono Setiowibowo, Dipl. DA, M.Sc. selaku Ketua
  2. Ir. Betti Alisjahbana, selaku Anggota
  3. Dr. Imam B. Prasodjo, selaku Anggota
  4. Prof. DR. Ir. Chaidir Makarim, M.SCE, selaku Anggota
  5. Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc, selaku Anggota
  6. Komjen Pol (P) Drs. Oegroseno, SH, selaku Anggota
  7. dan Tim Psikologi Universitas Indonesia

Adapun 13 orang Pengurus LPJK Tingkat Nasional Periode 2016-2020 yang dikukuhkan sebagai berikut:

  1. Ir. Ruslan Rivai, M.M sebagai Ketua merangkap anggota
  2. Sutjipto, S.Sos, M.S. sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota
  3. Prof.Dr.Ir.Krishna S. Pribadi sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota
  4. Dr.Ir.John Paulus Pantouw,M.S,  sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota
  5. Dr.H.M.Husni Ingratubun,S.E.,S.H.,M.M,M.H sebagai anggota
  6. Capt.Hendrik Edi Purnomo,S.H.,CIArb sebagai anggota
  7. Ir. Muhammad Singgih M.Eng,SC. sebagai anggota
  8. Ir. Murniati Pasaribu, M.Psi sebagai anggota
  9. Dr.Ir. Pintor Tua Simatupang, M.T. sebagai anggota
  10. Ir. Bachtiar  Siradjuddin, IPU sebagai anggota
  11. Sjahrial Ong, M.B.A sebagai anggota
  12. Ir. Biemo W. Soemardi, M.S.E., Ph.D. sebagai anggota
  13. Ir. Putu Artama Wiguna, M.T., Ph.D. sebagai anggota

 

Sedangkan Dewan Pengawas LPJK Tingkat Nasional Periode 2016-2020 adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Yusid Toyib, M.Eng.Sc
  2. Ir. Yaya Supriyatna, M.Eng,Sc
  3. Ir. Panani Kesai, M.Sc
  4. Dr. Ir. H. Masrianto, MT
  5. Wibisono Setiowibowo, Dipl. DA, M.Sc.
  6. Ir. Effendi Sianipar
  7. Ir. Bachtiar R. Ujung
  8. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, M.T., M.H.
  9. Dr. Firman Widjaja, S.H, M.H.
  10. Ir. Hari Purwanto, M.Sc, DIC
  11. Prof. Dr.Ir. Djoko Santoso, M.Sc, I.P.U
SEBARKAN ARTIKEL INI!