KONSISTENSI JADI KUNCI IMPLEMENTASI K3

Dalam mengimplementasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), diperlukan konsistensi penyedia jasa dalam pembangunan infrastruktur. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai, dalam kegiatan FGD Kebutuhan Pengaturan K3 Konstruksi dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai UU No. 2 Tahun 2017 di Tangerang Selatan, Selasa (18/4).

Dalam mengimplementasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), diperlukan konsistensi penyedia jasa dalam pembangunan infrastruktur. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai, dalam kegiatan FGD Kebutuhan Pengaturan K3 Konstruksi dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai UU No. 2 Tahun 2017 di Tangerang Selatan, Selasa (18/4).

Dalam paparannya, Panani menegaskan bahwa bangunan konstruksi memerlukan keamanan dan kenyamanan. Dengan kata lain, aman, nyaman, dan tahan lama merupakan suatu keharusan pada suatu produk konstruksi. Oleh karena itu, penerapan K3 merupakan suatu kewajiban untuk pembangunan infrastruktur khususnya bidang PUPR. Hal ini juga untuk mengurangi kecelakaan kerja maupun kecelakaan konstruksi, mengingat sektor konstruksi merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Panani juga menjelaskan bahwa pelaksanaan K3 ini merupakan tanggung jawab sosial dalam penyelenggaraan konstruksi. Sesuai dengan amanah Undang-Undang No.2 Tahun 2017 ini, partisipasi masyarakat juga dirasa menjadi ujung tombak dari implementasi K3 pada proyek infrastruktur di Indonesia.

“Partisipasi masyarakat sangatlah penting. Karena melalui pengawasan langsung dari masyarakat, dapat diketahui langsung dari lapangan apakah K3 dilaksanakan atau tidak dalam sebuah proyek konstruksi”, ujar Panani.

Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa perlu adanya konsistensi dari penyedia jasa dalam melaksanakan K3 pada proyek infrastruktur. Tanpa konsistensi yang kuat, peraturan terkait K3 tidak akan dapat berjalan dengan baik. Sanksi administratif juga akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menemukenali  kebutuhan materi, muatan, dan aturan K3 sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru. (cha/tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!