KERJASAMA INDONESIA DAN KOREA TENTANG PEMAHAMAN ARBITRASE SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

Arbitrase merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa pada suatu pekerjaan konstruksi. “Apabila ada permasalahan konstruksi yang tidak selesai di pengadilan, arbitrase adalah solusi yang baik untuk bisa menyelesaikannya” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Role And Development Of Arbitration yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Korea Commercial Arbitration Board (KCAB), Kamis (16/5) di Jakarta.

Arbitrase merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa pada suatu pekerjaan konstruksi. “Apabila ada permasalahan konstruksi yang tidak selesai di pengadilan,  arbitrase adalah solusi yang baik untuk bisa menyelesaikannya” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Role And Development Of Arbitration yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Korea Commercial Arbitration Board (KCAB), Kamis (16/5) di Jakarta.

Dirjen Bina Konstruksi juga menjelaskan selain arbitrase dikenal pula sebagaimana tercantum pada Undang-undang Jasa Kontruksi no 2 tahun 2017, penyelesaian melalui dukungan dewan sengketa atau yang juga dikenal dengan Dispute Board  sebagai salah satu jalan untuk penyelesaian sengketa konstruksi, agar tidak sampai ke arbitrase.

Workshop ini diselenggarakan mengingat berkembang pesatnya pembangunan Infrastruktur di Indonesia, demikian pula permasalahan konstruksi  dimana perlu adanya penyelesaian sengketa bidang konstruksi yang lebih efektif.  Selain itu, alternatif penyelesaian sengketa konstruksi ini menarik minat pelaku konstruksi dari Negara lain, salah satunya Korea Selatan.

Topik yang dibahas dalam workshop ini adalah pengenalan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di dua Negara, Korea dan Indonesia. Serta mengenai peraturan perundang-undangan di kedua Negara terkait dengan konstruksi serta hal-hal praktis yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam menyelesaikan  sengketa melalui arbitrase.

Para narasumber berasal dari kedua Negara, yang terdiri dari pejabat pemerintah  para akademisi, arbiter dan firma hukum yang telah berpraktik di dalam arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Dirjen bina konstruksi mengharapkan para pelaku jasa konstruksi, dari Indonesia ataupun Korea, mendapat pemahaman yang lebih mendalam mengenai arbitrase untuk menyelesaikan sengketa secara tepat dan efisien. (har/tw)

 

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!