KERJA KERAS KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI EVALUASI TERJADINYA KECELAKAAN KONSTRUKSI

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin memimpin rapat Tim Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) terkait evaluasi terhadap proyek konstruksi layang (elevated) yang sebelumnya dihentikan sementara oleh Pemerintah, Rabu (7/3) di Jakarta.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin memimpin rapat Tim Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) terkait evaluasi terhadap proyek konstruksi layang (elevated) yang sebelumnya dihentikan sementara oleh Pemerintah, Rabu (7/3) di Jakarta.

Dirjen Bina Konstruksi memberikan apresiasi terhadap kinerja tim KKK atas kerja keras dalam kurun waktu terakhir ini yang cepat dan tanggap untuk mengumpulkan seluruh data terkait kecelakaan konstruksi.

“Hasil dari data Evaluasi pasca kecelakaan konstruksi pada proyek BUMN Karya ini akan kita kaji dan disusun, yang dalam waktu dekat akan serahkan kepada Menteri PUPR sebagai laporan” ujar Dirjen Bina Konstruksi.

Tercatat , dalam kurun waktu enam bulan terdapat 12 proyek yang mengalami kegagalan kontruksi. Indikasi terbesar penyebabnya karena faktor human eror atau kurang disiplin. Selain itu faktor lainnya adalah desain perencanaan yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan.

Oleh karena itu pengawasan ekstra dari proyek pelaksana internal maupun ekstrrnal harus dilakukan, hal itu dilakukan agar mencegah kecelakaan konstruksi.

Sampai saat ini dari data Tim KKK, sebanyak 31 pemilik dan pelaksana proyek telah menyampaikan dokumen dan melakukan pemaparan kepada tim KKK. Dari hasil jumlah evaluasi proyek tersebut sebagian sudah dapat dilanjutkan kembali, sedangkan beberapa diantaranya dilanjutkan dengan adanya catatan-catatan.

Pada kesempatan yang sama Komite Nasional Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan menyampaikan hasil investigasi yang telah diperoleh dilapangan pada proyek Double Track Train (DDT) dan Light Rail Transit (LRT) kepada Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa KNKT tidak berwenang memberi hukuman atau sanksi terhadap pelaksana proyek.“Hasil investigasi ini kita sampaikan kepada Komite Keselamatan Konstruksi untuk menambah hasil rekomendasi yang dikeluarkan KKK” ujar Soerjanto.

Ketua KNKT juga menambahkan bahwa investigasi dari pihaknya hanya berhubungan dengan masalah perkereta apian atau transportasi. Sedangkan untuk masalah yang berhubungan dengan teknis konstruksi, tim KKK yang berwenang untuk melakukan investigasi.

Dalam melalukan investigasi KNKT menggandeng pihak-pihak terkait seperti Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binawas Ketenagakerjaan dan K3) dan pakar perguruan tinggi.

Yang menjadi fokus utama masukan KNKT kepada Komite Keselamatan Konstruksi adalah pengoperasian alat berat. Untuk itu pihaknya memberikan saran agar seluruh kontraktor memeriksa kembali safety dan serviceabilty alat berat yang digunakan terutama pesawat angkat dan ungkit.

Diharapkan sinergi yang dihasilkan dari investigasi dan rekomendasi yang dilakukan KNKT bersama KKK akan membuat hasil penyelidikan lebih komprehensif. Dengan demikian, kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang. (har/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!