
Jakarta, DJBK – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus memperkuat mekanisme registrasi dan pengawasan terhadap praktik arsitek asing di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Boby Ali Azhari saat melakukan pertemuan dengan Dewan Arsitek Indonesia pada, Senin (22/9) di Kantor Kementerian PU Jakarta.
Ketua Dewan Arsitek Indonesia Bambang Eryudhawan menjelaskan bahwa registrasi arsitek asing (RFA) dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari arsitek yang telah terdaftar di negara asalnya hingga mereka yang belum memiliki registrasi. Proses registrasi meliputi verifikasi portofolio, wawancara, hingga ujian modul khusus, sesuai prinsip resiprositas dengan negara asal arsitek.
Hasil pengawasan terbaru Dewan Arsitek Indonesia menemukan lima biro arsitek asing yang beroperasi di Indonesia, di antaranya Urbahn Architects International, Mckingley + Team Architects, Denton Corker Marshall, Louis Architect, dan PAI Design. Sebagian besar telah memproses registrasi RFA, sementara lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi. Kelima biro arsitek asing tersebut beroperasi di wilayah Jakarta dan Denpasar Bali.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam rangka memastikan praktik arsitek asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir bersama Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Taufik Widjoyono, Direktur Direktorat Usaha Dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Airyn Saputri Harahap, Direktur Kompetensi Dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi Kimron Manik, bersama perwakilan unit kerja Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. (dri)



