DJBK-TANGGERANG. “Apa yang harus diatur dan ditegaskan perlu dilihat plus/minusnya jangan hanya memberikan pilihan kepada saya”, demikian disampaikan Direktur Jendera Bina Kontruksi saat memberikan arahan dalam rapat rancangan peraturan pemerintah (RPP), pada Kamis (18/01) di Tanggerang, Banten.
DJBK-TANGGERANG. “Apa yang harus diatur dan ditegaskan perlu dilihat plus/minusnya jangan hanya memberikan pilihan kepada saya”, demikian disampaikan Direktur Jendera Bina Kontruksi saat memberikan arahan dalam rapat rancangan peraturan pemerintah (RPP), pada Kamis (18/01) di Tanggerang, Banten.
Kementerian PUPR tengah berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, “Peraturan Pemerintah (PP) ini harus lahir dalam harmonisasi agar PP ini bukan dianggap milik Kementerian PUPR, namun turut melibatkan berbagai Kementerian teknis lain seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian , Kementerian ESDM dan lain-lain.” Tambah Syarief
Terdapat pembagian pengawasan jasa konstruksi berdasarkan ketentuan pembagian subyek yaitu tentang tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, tertib usaha dan perizinan tata bangunan. Tertib pemanfaatan dan kinerja jasa konstruksi yang berpusat pada segmen dan kualifikasi besar, pemerintah provinsi yang segmen dan kualifikasi menengah, dan Provinisi kabupaten/kota yang bersegmen pada kualifikasi kecil.
Sementara itu jika dibagi berdasarkan pembagian teritorinya, pemerintah pusat untuk pengawasan lintas provinsi dan negara, provinsi untuk pengawasan lintas kabupaten/kota, dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin juga menuturkan untuk menyederhanakan sertifikat badan usaha (SBU) baik usaha jasa konstruksi umum dan usaha jasa konstruksi spesialis dan memasukan tentang sistem keselamatan, kesehatan, kerja konstruksi dan keberlanjutan agar sesuai dengan simulasi life cycle of asset sistem keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Tidak hanya itu partisipasi masyarakat jasa konstruksi juga sangat menentukan. Lembaga teknis dan lembaga strategis tidak membuat peraturan pelaksanaan saja, melainkan menuruti kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Lembaga strategis menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dengan merumuskan kebijakan pejakonas, menyelenggarakan kebijakan pejakonas, dan memantau dan mengevaluasi penjakonas.
Sementara lembaga teknis menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan, meregistrasi tenaga kerja terutama berdasarkan pengalaman dan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi serta penyetaraan tenaga kerja asing konstruksi. lembaga terknis juga membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas sertifikasi profesi yang idbentuk oleh asosiasi profesi/ lembaga pendidikan dan pelatihan.
Diharapkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah lahir, kejelasan terhadap penyelenggaraan sektor jasa konstruksi. Dengan demikian pembangunan infrastruktur di daerah dapat dilaksanakan melalui pengawasan langsung pemerintah provinsi/kota/kabupaten. (dri)