Keseriusan fokus Pemerintah pada Pembangunan Infrastruktur di era Presiden RI Jokowi ditunjukkan dengan nilai anggaran Infrastruktur yang mencapai 14-18% dari total APBN. Hal ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata persentase Anggaran Infrastruktur terhadap total APBN ‘hanya’ sebesar 11.09%.
Keseriusan fokus Pemerintah pada Pembangunan Infrastruktur di era Presiden RI Jokowi ditunjukkan dengan nilai anggaran Infrastruktur yang mencapai 14-18% dari total APBN. Hal ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata persentase Anggaran Infrastruktur terhadap total APBN ‘hanya’ sebesar 11.09%.
Sedangkan dari sisi Kontraktual, Jumlah Paket Pekerjaan Konstruksi APBN Kementerian PUPR yang terkontrak pada Tahun Anggaran 2017 berjumlah 3935 Paket dengan Total Nilai Paket sebesar 77,86 Triliun Rupiah, sedangkan pada Tahun Anggaran 2018 berjumlah 2478 Paket dengan Total Nilai Paket sebesar 24,99 Triliun Rupiah.
“Untuk bisa memaksimalkan anggaran tersebut, harus ada suatu mekanisme tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang cepat namun akuntabel. Dan tidak lain hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan pemahaman Kontrak Konstruksi”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka acara Layanan Konsultasi Klinik Konstruksi, Rabu (1/8) di Jakarta.
Perlu dipahami bahwa pemahaman terhadap Kontrak Konstruksi sangat krusial untuk menentukan jalannya suatu proyek konstruksi. Selama ini yang diketahui masyarakat bahwa titik kritis dalam pelaksanaan Kontrak Konstruksi hanya saat pembayaran dan serah terima, namun lebih dari itu sebenarnya titik kritisnya dimulai saat perumusan Bentuk Kontrak itu sendiri. Bentuk kontrak harus sesuai dengan karakteristik pekerjaan, pemilihan Rancangan Kontrak, penetapan Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja hingga Harga Perkiraan Sendiri yang nantinya akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan Bangunan itu sendiri sesuai fungsinya.
Penguasaan dan pemahaman akan titik kritis dalam pelaksanaan Kontrak Konstruksi oleh Unit Organisasi, Kasatker dan PPK di lingkungan Kementerian PUPR inilah yang menjadi salah satu tujuan utama dari Program Pembinaan Konstruksi dalam menjamin tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Untuk merespon kebutuhan tersebut, Kementerian PUPR menghadirkan Layanan Konsultasi Konstruksi yang pada Tahun 2018 ini diawali dengan Layanan Konsultasi Kontrak Konstruksi.”Diharapkan dengan adanya layanan ini akan memberikan solusi terhadap pemasalahan yang timbul selama masa kontrak atau proyek berlangsung, sehingga saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi dapat berjalan lancar “, ujar Syarif.
Layanan ini juga menjadi wujud perkembangan tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dicermati dengan semangat penyederhanaan proses pengadaan infrastruktur dengan tetap memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
“Saya berharap adanya layanan Klinik Konstruksi bisa menjawab segala persoalan yang menjadi hambatan selama proses dimulainya kontrak konstruksi, juga adanya klinik konstruksi akan dapat melahirkan tenaga – tenaga ahli hukum kontrak yang bisa menangani secara khusus”, ungkap Dirjen Bina Konstruksi.
Sementara itu turut hadir sebagai Narasumber Sarwono Hardjomuljadi mengatakan hal sederhana yang perlu dipahami oleh pihak yang berkontrak dalam kontrak konstruksi adalah apa itu kontrak, bentuk kontrak, bagaimana cara mengklaim dan mencari solusi klaim, dan bagaimana menyelesaikan sengketa. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sarwono dalam Pelatihan Intensif Hukumonline yang bertajuk Strategi Penanganan Kontrak Konstruksi di Indonesia Berdasarkan Kontrak Internasional.
Sarwono menyebut sebelum menandatangani kontrak, para pihak harus memahami kontrak apa yang akan digunakan, kontrak satuan kah atau lumpsum. Namun satu hal penting yang harus ada dalam kedua jenis kontrak ini klausul perubahan. Klausul ini diperlukan untuk menjamin klaim perubahan harga yang terjadi saat proses konstruksi
Sebagai narasumber Layanan Konsultasi Kontrak Konstruksi ini, yaitu Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, S.T, M.H, pakar di bidang Kontrak Konstruksi dan penanganan sengketa Kontrak Konstruksi beserta para pejabat dan jabatan fungsional teknis Pembina Jasa Konstruksi yang telah berpengalaman di bidangnya. Sebagai peserta adalah Layanan Konsultasi Kontrak Konstruksi ini pelaksana paket pekerjaan (Kasatker, PPK atau PPHP) di lingkungan Kementerian PUPR yang sedang atau pernah melaksanakan kontrak pekerjaan.*