Kementerian PUPR Dorong Implementasi UUJK no.2 Tahun 2017

JAKARTA – Kementerian PUPR secara simultan terus menyampaikan amanah Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kepada pemangku kepentingan yang berada di ruang lingkup masyarakat jasa konstruksi. Salah satunya disampaikan pada Rapat Koordinasi Badan Sertifikasi Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO pada Rabu, (20/9) di Jakarta.

JAKARTA – Kementerian PUPR secara simultan terus menyampaikan amanah Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kepada pemangku kepentingan yang berada di ruang lingkup masyarakat jasa konstruksi. Salah satunya disampaikan pada Rapat Koordinasi Badan Sertifikasi Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO pada Rabu, (20/9) di Jakarta.

Kementerian PUPR mengajak seluruh mitra kerja terus memberikan dukungan terhadap peningkatan jumlah tenaga konstruksi. Permasalahannya, saat ini minat menjadi tenaga kerja konstruksi masih rendah karena masih rendahnya billing rate konsultan.

Kepala Subdit Kelembagaan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Mukhtar Rosyid yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa semua Perusahaan Jasa Konstruksi dan personilnya harus bersertifikat kompetensi, dan untuk mendapatkan sertifikat itu harus melalui uji kompetensi. Bukan hanya aturan tapi juga untuk menjamin profesionalisme dan kelayakan sebuah  Perusahaan Jasa Konstruksi dan Personilnya bahwa personilnya merupakan tenaga ahli yang berkualifaid atau tenaga ahli yang patut diperhitungkan.

“Mengapa harus bersertifikat? Dalam aturan yang baru, perusahaan jasa konstruksi yang berhak masuk  di LPJK (Lembaga Perusahaan Jasa Konstruksi)  adalah perusahaan yang sudah bersertifikat. Dan  jika ada perusahaan yang belum memiliki sertifikat maka harus mengikuti ujian kompetensi baik bagi perusahaan maupun personilnya” ucap Mukhtar.

Ia juga menambahkan bahwasanya  Undang- Undang tahun 2017 lahir atas harmonisasi dengan undang-undang sebelumnya, dimana lembaga sertifikasi atau asosiasi harus mengacu terhadap undang-undang baru karena itu yang akan menjadi pedoman untuk mengubah paradigma industry jasa konstruksi yang lebih baik. Dalam pengelompokan bidang usaha LPJK akan mengacu pada Central Product Classification (CPC), disesuaikan dengan kondisi usaha jasa konstruksi supaya dalam penerapannya tidak menimbulkan permasalahan. 

Sementara itu Wakil Ketua Umum Pranata Usaha dan Profesi Dewan Pengurus Nasional INKINDO Ronald Sihombing Hutasoit mengapresiasi program Kementerian PUPR untuk mensosialisasikan UU baru, salah satunya dengan penyusunan standar upah minimum pekerja konstruksi bagi tenaga kerja di sektor konstruksi yang telah bersertifikat.

“Dengan adanya aturan minimum billing rate ini, para tenaga kerja dibayar sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak ada banting-bantingan harga” tambah Ronald.

Menanggapi hal tersebut Sutjipto selaku Wakil Ketua I LPJKN juga mengarahkan agar pada forum ini  akan ditetapkan  bahwa semua Perusahaan Jasa Konstruksi dan personilnya  harus memiliki sertifikat kompetensi. Agar bisa masuk dalam bursa tender proyek, sebagai jaminan perusahaan itu layak karena memiliki kualitas baik perusahaan maupun tenaga ahli. Dan syarat ini akan dilaksanakan pada tahun 2018.

“Melalui UU ini, peran asosiasi menjadi lebih signifikan dengan memberikan sertifikasi kepada penyedia jasa konstruksi.”tambah Sutjpto.

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!