KEMENTERIAN PUPR BEKERJASAMA DENGAN PT CIPUTRA RESIDENCE LATIH DAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali melakukan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bekerjasama dengan stakeholder, yang kali ini dengan PT. Ciputra Residence. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai, mewakili Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Ciputra Residence yang bersedia melakukan pelatihan dan sertifikasi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali melakukan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bekerjasama dengan stakeholder, yang kali ini dengan PT. Ciputra Residence. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai, mewakili Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR,  memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Ciputra Residence yang bersedia melakukan pelatihan dan sertifikasi.

“Saya berterimakasih karena PT Ciputra Residence membiayai sebagian besar kegiatan bimbingan teknis dan sertifikasi kali ini. Dan di masa mendatang semoga semakin banyak stakeholders konstruksi yang melaksanakan pelatihan dan sertifikasi tanpa harus menggunakan APBN”, demikian disampaikan Panani pada acara Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Pengawas Ahli Konstruksi Bangunan, Gedung, dan Quality Assurance Engineer, Selasa (16/05) di Jakarta.

Terlaksananya kegiatan ini membuktikan kepedulian dari seluruh stakeholder, seperti PT. Ciputra Residence terhadap pembinaan dan pemberdayaan tenaga kerja konstruksi khususnya yang bekerja di proyek-proyek PT. Ciputra Residence, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Panani juga menjelaskan tentang Undang-Undang No.02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, dimana pada Pasal 70 yang mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja baik level ahli maupun terampil dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Perlu disampaikan juga terkait Pasal 99 yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, akan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. “Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang melanggar dengan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja dikenai sanksi administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi” Jelas Panani.

Masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia harus di dukung oleh kesiapan jasa konstruksi nasional, mulai dari kesiapan regulasi, metode dan teknologi penyelenggaraan konstruksi, kesiapan penyedia jasa, serta kompetensi tenaga kerja nasional. Diperlukan kerjasama dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) bidang jasa konstruksi untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata di Indonesia dari sabang hingga marauke.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat sadar betul terkait tingginya pembangunan infrastruktur di Indonesia, bahkan menjadi primadona di ASEAN hingga Asia. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, PT. Ciputra Residence, Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), dan LPJK Provinsi DKI Jakarta.(ndri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!